![]() |
PARIAMAN,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman secara resmi menyetujui dan mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Rabu sore (24/12/2025).
Persetujuan tersebut disepakati oleh enam fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman setelah melalui rangkaian pembahasan, masukan, serta pendapat akhir fraksi. Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman.
Sidang ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, para asisten, pimpinan OPD, kepala badan, kepala bagian, camat, kabid, lurah, serta undangan lainnya.
Pendapat Akhir Fraksi (stemmotivering) terhadap empat Ranperda usulan Pemerintah Kota Pariaman dan satu Ranperda inisiatif DPRD disampaikan oleh masing-masing fraksi, yakni Fraksi Bintang Indonesia Raya (Fitri Nora), Fraksi Golkar (Life Iswar), Fraksi PPP (Wahyu Satria Putra), Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional (Jonasri), Fraksi PAN (Dicky Samardi), serta Fraksi Demokrat (Suhermen Mursyid).
Adapun lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut meliputi :
1. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman Tahun 2024–2044
2. Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
3. Ranperda tentang Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
4. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025–2055
5. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah
Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terbangun selama proses pembahasan Ranperda tersebut.
“Dengan disetujuinya lima Ranperda ini, yang telah melalui berbagai tahapan dan masukan, akhirnya di penghujung tahun 2025 dapat kita sahkan menjadi Perda. Tentunya ini diharapkan memberi dampak langsung bagi masyarakat Kota Pariaman,” ujarnya.
Mulyadi juga menyampaikan terima kasih atas komitmen DPRD bersama Pemerintah Kota Pariaman dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Ke depan, kami akan segera menyiapkan perangkat pendukung pelaksanaan Perda ini agar implementasinya dapat berjalan optimal di lapangan,” tambahnya.
Secara khusus, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah memiliki makna tersendiri bagi Mulyadi. Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD yang dahulu ia usulkan saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman.
Setelah melalui berbagai kendala, Ranperda tersebut akhirnya dapat disahkan pada tahun ini, dan disampaikan langsung olehnya dalam kapasitas sebagai unsur eksekutif.
Sidang Paripurna yang dimulai pukul 17.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 20.00 WIB malam, dengan jeda istirahat untuk pelaksanaan salat Magrib. (***/R)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih