Oleh: Mortheza Thariq Annazhi, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, FISIP Universitas Andalas
![]() |
| Gambar ilustrasi |
Ruang digital kerap dipromosikan sebagai ruang demokratis—tempat setiap individu bebas menyampaikan pendapat sekaligus menuntut akuntabilitas publik.
Namun, di balik semangat kebebasan tersebut, muncul fenomena yang justru mengancam kualitas komunikasi publik, yakni budaya cancel (cancel culture).
Dengan dalih keadilan sosial, ruang digital perlahan berubah menjadi arena penghukuman massal yang kerap mengabaikan prinsip-prinsip etika komunikasi.
Secara sederhana, cancel culture merujuk pada praktik mengucilkan, menyerang, atau “menghapus” individu dari ruang publik akibat pernyataan atau tindakan yang dianggap bermasalah.
Fenomena ini marak terjadi di media sosial dan tidak hanya menimpa figur publik, tetapi juga individu biasa. Persoalannya, proses “penghakiman” tersebut sering berlangsung cepat, emosional, dan minim konteks. Alih-alih mendorong dialog kritis, budaya cancel justru memperlihatkan krisis etika komunikasi di ruang digital.
Dalam kajian ilmu komunikasi, komunikasi publik seharusnya dibangun atas dasar pertimbangan rasional, keterbukaan, serta tanggung jawab sosial.
Namun, mekanisme kerja media sosial kerap bergerak ke arah sebaliknya. Algoritma platform digital cenderung memprioritaskan konten yang memicu emosi—seperti kemarahan, rasa tersinggung, atau ketakutan—karena emosi terbukti meningkatkan interaksi pengguna. Akibatnya, luapan emosi kolektif menyebar jauh lebih cepat dibandingkan perbincangan yang seimbang dan reflektif.
Dalam kondisi demikian, budaya cancel menemukan lahan yang subur. Kesalahan—baik disengaja maupun tidak—sering kali direduksi menjadi potongan konten singkat yang terlepas dari konteks sosial, budaya, dan temporalnya.
Publik kemudian mengambil peran sebagai “hakim moral” tanpa proses klarifikasi yang memadai. Tidak jarang, sanksi sosial yang dijatuhkan tidak lagi diarahkan pada perbuatan, melainkan pada identitas individu secara keseluruhan.
Lebih jauh, cancel culture mencerminkan pergeseran etika komunikasi dari dialog menuju dominasi. Komunikasi tidak lagi dipahami sebagai proses saling memahami, melainkan sebagai alat untuk memenangkan narasi.
Siapa yang paling lantang dan mendapat dukungan massa digital, dialah yang dianggap benar. Pola ini berbahaya karena menciptakan ilusi moralitas, seolah-olah penghukuman massal selalu identik dengan keadilan.
Dari sudut pandang etika komunikasi, kritik seharusnya diarahkan pada perilaku, bukan pada penghancuran reputasi secara total. Namun dalam praktik budaya cancel, batas tersebut menjadi kabur.
Serangan personal, doxing, hingga ancaman kerap dianggap wajar selama dibungkus dengan klaim “demi kebaikan bersama”. Pada titik inilah ruang digital kehilangan nilai etiknya.
Ironisnya, budaya cancel juga berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Ketakutan akan “salah bicara” membuat banyak individu memilih diam atau menyesuaikan pendapatnya dengan arus dominan.
Ruang publik pun dipenuhi oleh keseragaman opini, bukan karena kesepakatan rasional, melainkan akibat tekanan sosial. Demokrasi komunikasi yang seharusnya merayakan perbedaan justru berubah menjadi ruang yang represif.
Sebagai masyarakat digital, persoalannya bukan terletak pada apakah seseorang pantas dikritik, melainkan pada bagaimana kritik tersebut disampaikan.
Kritik yang etis membuka ruang dialog, memberi kesempatan klarifikasi, dan berorientasi pada perbaikan. Sebaliknya, cancel culture lebih sering bergerak menuju logika hukuman dan eksklusi.
Di sinilah pentingnya literasi etika komunikasi digital. Publik perlu memahami bahwa tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui kemarahan kolektif. Media sosial semestinya menjadi ruang diskusi yang beradab, bukan pengadilan tanpa prosedur.
Tanpa kesadaran ini, budaya cancel akan terus mereproduksi kekerasan simbolik yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak kualitas ruang publik.
Pada akhirnya, tantangan utama komunikasi di era digital bukan semata-mata hoaks atau disinformasi, melainkan hilangnya etika dalam berkomunikasi.
Jika ruang digital terus dibiarkan dikuasai oleh logika penghukuman massal, maka yang terancam bukan hanya individu yang “dicancel”, melainkan masa depan komunikasi publik yang sehat dan demokratis. (**/)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih