Wawako Mulyadi Lantik 14 Pejabat Pemko Pariaman, Tekankan Jabatan sebagai Amanah

0

 

Wawako Pariaman Mulyadi Lantik Pejabat


PARIAMAN,- Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, melantik dan mengambil sumpah jabatan 14 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. 


Pelantikan tersebut terdiri atas 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), 11 Pejabat Fungsional, serta 1 Pejabat Pengawas, yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Pariaman, Selasa (20/1).


Dua pejabat Eselon II yang dilantik masing-masing Afwandi sebagai Inspektur Inspektorat Kota Pariaman dan Alfian Harun sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kota Pariaman.


Sementara itu, sejumlah Pejabat Fungsional yang dilantik di antaranya Rudi Elfendi sebagai Dokter Ahli Pertama pada Seksi Pelayanan Medis, Penunjang Medis dan Nonmedis RSUD Sadikin Kota Pariaman, serta Dahlila sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman.


Adapun Pejabat Pengawas yang dilantik yakni Niko Razonta sebagai Kepala UPTD Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan Kota Pariaman.


Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Mulyadi mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa mutasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan publik.


“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kepemimpinan Yota Balad–Mulyadi saat ini telah berjalan hampir satu tahun. Mutasi jabatan dilakukan sebagai upaya penyegaran organisasi, agar menghadirkan energi baru dan inovasi, bukan sekadar menjalankan rutinitas,” ujar Mulyadi.


Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 800.1.3.3/020/BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan Pejabat Manajerial dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Surat Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 800.1.3.3/2582/KEP/WAKO-2025 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional. ,(**/R)


Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top