Hukum dan Nurani dalam Kasus Lansia yang Dianiaya hingga Tewas

0

Oleh : Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H,Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi, Surakarta


Penulis


Publik kembali diguncang oleh tragedi memilukan dimana seorang lansia tewas dianiaya seorang pemuda di halaman minimarket. 


Peristiwa ini menampar nurani kita semua, bukan hanya karena korban adalah orang tua yang seharusnya dihormati, tapi karena peristiwa itu terjadi di ruang publik, di depan mata banyak orang, tanpa ada empati untuk menghentikannya. 


Kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan besar apakah hukum masih cukup kuat untuk menegakkan keadilan di tengah pudarnya rasa kemanusiaan?


Dan lebih jauh lagi, apakah generasi muda kita sedang kehilangan nilai dasar, rasa hormat terhadap yang lebih tua?


Dari perspektif hukum, tindakan pemuda tersebut jelas memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. 


Perbuatan semacam ini diatur dalam Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (pengganti Pasal 351 ayat (3) KUHP lama), yang menyatakan:


“Setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”


Jika terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan atau perencanaan, maka dapat pula dikenakan Pasal 468 KUHP baru (penganiayaan berencana), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.


Hukum dengan tegas mengkategorikan perbuatan ini bukan sebagai perkelahian biasa, melainkan kejahatan terhadap nyawa manusia. 


Korban adalah lansia, seseorang yang secara fisik lemah dan secara moral seharusnya dilindungi. Maka, secara yuridis dan etik, perbuatan ini memiliki bobot kesalahan yang lebih berat.


Namun, menghukum pelaku dengan pidana berat saja tidak cukup.


Kita perlu menggali akar sosial dari tindak kekerasan yang kini makin sering muncul di ruang publik. Kekerasan terhadap lansia bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi indikasi runtuhnya nilai-nilai kemanusiaan di tingkat masyarakat. 


Ada generasi yang tumbuh tanpa kesadaran etika sosial, ada keluarga yang gagal menanamkan rasa hormat, dan ada lingkungan yang membiarkan kekerasan menjadi tontonan, bukan peringatan. Tragedi ini menunjukkan bahwa hukum positif kehilangan daya cegahnya ketika moral sosial ikut mati.


Indonesia memang memiliki payung hukum perlindungan lansia melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Pasal 5 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa “Setiap lanjut usia berhak atas perlindungan sosial dan rasa aman dari keluarga dan masyarakat.” 


Namun, dalam praktiknya, lansia sering menjadi korban kekerasan, penelantaran, bahkan perundungan. Banyak yang tidak berani melapor karena takut, malu, atau karena pelakunya adalah orang dekat. 


Ketika kekerasan itu dilakukan oleh orang asing di ruang publik pula itu artinya rasa hormat kolektif terhadap yang tua telah benar-benar pudar.


Yang tak kalah menyedihkan adalah fenomena banyaknya orang yang menonton tanpa menolong. Beberapa bahkan memilih merekam daripada melerai. 


Ini bukan lagi hanya soal hukum, tapi tentang hilangnya empati sosial, tanda bahwa kita hidup di zaman ketika kamera lebih cepat diangkat daripada tangan untuk menolong.


Dalam konteks hukum, sikap pasif semacam itu tidak bisa sert -merta dipidana, kecuali jika ada omission liability atau kelalaian yang disengaja untuk tidak menolong. 


Namun dari sisi moral, ketidakpedulian publik terhadap penderitaan orang lain adalah kejahatan yang sunyi.


Kasus penganiayaan terhadap lansia ini seharusnya menjadi alarm keras bagi penegak hukum.


Proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tegas, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi untuk mengembalikan rasa keadilan sosial. 


Masyarakat perlu melihat bahwa setiap nyawa, apalagi yang lemah, memiliki nilai hukum dan martabat yang tidak boleh direndahkan.


Negara harus memperkuat sistem pendidikan karakter dan kesadaran sosial. Kekerasan di ruang publik bukan hanya soal perilaku individu, tetapi cermin dari lemahnya kontrol sosial, rendahnya literasi moral, dan absennya empati. 


Hukum pidana bisa menjerat pelaku, tapi tidak bisa menghidupkan kembali nyawa yang hilang. Yang bisa kita lakukan hanyalah memastikan tragedi serupa tidak terulang dengan menegakkan hukum yang tegas, dan membangun masyarakat yang beradab. 


Kasus lansia yang dianiaya sampai tewas bukan sekadar tindak pidana, melainkan cermin retak bangsa, ketika kekerasan dianggap hiburan, dan rasa hormat dianggap kuno. 


Jika hukum tidak diiringi oleh empati, maka kita hanya akan terus menghitung korban  tanpa pernah benar-benar belajar dari kasus yang mengakibatkan kematian. (**/)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top