MUI Padang Pariaman Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, BAZNAS Siap Perkuat Implementasi

0

 


PADANG PARIAMAN,— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah. 


Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah bersama yang difasilitasi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat, sebagai pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat Ramadan.


Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang digelar di Kantor BAZNAS Padang Pariaman dengan melibatkan sejumlah unsur terkait, mulai dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Kementerian Agama, hingga jajaran pengurus MUI.


Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan adanya sinergi kelembagaan agar penetapan zakat fitrah dilakukan secara komprehensif, mempertimbangkan aspek syariat sekaligus kondisi ekonomi riil masyarakat.


Berdasarkan hasil musyawarah, besaran zakat fitrah ditetapkan dalam tiga kategori sesuai kualitas beras yang umum dikonsumsi warga.


Untuk beras standar ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa, beras medium Rp45.000 per jiwa, dan beras premium Rp50.000 per jiwa.


Klasifikasi tersebut disesuaikan dengan dinamika harga beras di pasaran, sehingga masyarakat dapat memilih nominal yang paling sesuai dengan konsumsi sehari-hari.


MUI menilai pendekatan ini lebih adil dan proporsional, sekaligus menjaga esensi zakat sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.


Dengan adanya penetapan resmi ini, masyarakat tidak lagi kebingungan menentukan besaran zakat, karena sudah memiliki acuan yang jelas dan seragam.


Ketua BAZNAS Padang Pariaman, M. Defriadi Dt. Rangkayo Basa, S.Kom, menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan kesiapan lembaganya dalam mengimplementasikan fatwa MUI di lapangan.


Menurutnya, fatwa tersebut menjadi penguat legalitas sekaligus pedoman teknis bagi BAZNAS dalam menghimpun dan menyalurkan zakat fitrah.


“BAZNAS selaku lembaga resmi pengelola zakat tentu mendukung penuh penetapan ini. Ini menjadi penguat agar pengelolaan zakat berjalan tertib, terukur, dan sesuai ketentuan syariat,” ujarnya.


Ia menambahkan, pengelolaan zakat yang terarah akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan mustahik.


Distribusi yang tepat sasaran diharapkan mampu membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.


Selain itu, transparansi dan akuntabilitas juga menjadi komitmen utama dalam pengelolaan zakat tahun ini.


BAZNAS berupaya memastikan setiap dana yang dihimpun benar-benar kembali kepada masyarakat yang berhak menerima.


Momentum Ramadan, kata Defriadi, bukan sekadar ibadah ritual, tetapi juga penguatan solidaritas sosial dan semangat berbagi.


Karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi sangat diharapkan.


Dengan sinergi antara MUI, pemerintah daerah, dan BAZNAS, pengelolaan zakat fitrah di Padang Pariaman diharapkan semakin optimal, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi umat. (**/)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top