![]() |
TANAH DATAR — Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe menghadiri kegiatan syukuran Program WASERBU (Wakaf Seribu Sehari per Rumah) di Jorong Taratak 12, Kenagarian Atar, Kecamatan Padang Ganting, Selasa (24/3/2026) kemarin.
Program berbasis gotong royong tersebut menunjukkan hasil yang menggembirakan. Melalui partisipasi aktif masyarakat, kini warga setempat telah berhasil menghadirkan satu unit mobil ambulans untuk menunjang kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dengan jumlah 375 Kepala Keluarga (KK), masyarakat secara konsisten menyisihkan Rp1.000 per hari per rumah. Dari gerakan sederhana namun berkelanjutan ini, terkumpul dana wakaf rata-rata sekitar Rp11.250.000 setiap bulan yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, khususnya layanan darurat kesehatan.
Dalam sambutannya, Shadiq Pasadigoe menyampaikan apresiasi atas semangat kebersamaan masyarakat. Ia menilai, WASERBU bukan sekadar program sosial dan ibadah, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM), terutama dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan dan keselamatan.
Menurutnya, kehadiran ambulans dari hasil wakaf masyarakat merupakan wujud nyata keadilan sosial, di mana masyarakat mampu menghadirkan solusi atas kebutuhan bersama secara mandiri.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek tata kelola program yang dinilai telah berjalan baik. Pengelolaan wakaf dilakukan secara transparan, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari kegiatan pengawasan (kunspek) yang dilakukan Shadiq Pasadigoe sebagai anggota DPR RI terhadap berbagai program yang telah difasilitasi di wilayah tersebut.
Sejumlah program yang telah direalisasikan di antaranya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 10 unit rumah di Nagari Atar, bantuan pendidikan untuk jenjang SD hingga SMK, serta dukungan terhadap berbagai kegiatan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Shadiq Pasadigoe juga menyerahkan bantuan secara langsung kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi antara wakil rakyat dengan masyarakat, tokoh nagari, serta unsur pemerintahan setempat dalam rangka menyerap aspirasi dan memastikan keberlanjutan program pembangunan.
Secara regulasi, program WASERBU sejalan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menutup sambutannya, Shadiq menegaskan komitmennya untuk terus mendorong program berbasis gotong royong dan keadilan sosial.
“Pembangunan tidak hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi juga pada kekuatan masyarakat. WASERBU adalah bukti bahwa dengan kebersamaan, keadilan dan kesejahteraan dapat diwujudkan bersama,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan, mencerminkan kuatnya nilai gotong royong, kesadaran hukum, serta kepedulian terhadap hak-hak dasar masyarakat di Nagari Atar. (Anggun)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih