![]() |
PADANG PARIAMAN — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi mengeluarkan penyesuaian ketentuan terkait pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) 2026.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor 140/39/DPMD/2026 yang diterbitkan pada 23 April 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh John Kenedy Azis dan ditujukan kepada camat, wali nagari, ketua Bamus, serta panitia pemilihan wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam edaran itu dijelaskan, penyesuaian dilakukan menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin penting yang diatur adalah kewajiban bagi perangkat nagari yang maju sebagai calon wali nagari untuk mengundurkan diri.
“Perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri,” demikian isi surat tersebut.
![]() |
Selain itu, aturan juga mengatur skenario jika dalam Pilwana hanya terdapat satu calon. Dalam kondisi tersebut, panitia bersama Bamus dapat menetapkan calon melalui musyawarah mufakat.
Namun jika mufakat tidak tercapai, maka pemilihan tetap dilaksanakan dengan satu calon.
Jika situasi tidak memungkinkan, maka pemilihan dinyatakan batal dan bupati akan menunjuk penjabat wali nagari dari unsur ASN.
Tidak hanya itu, aturan juga mengantisipasi kondisi calon yang meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, baik sebelum maupun setelah pencetakan surat suara.
Dalam hal hanya tersisa satu calon, maka pemilihan tetap dilanjutkan dengan mekanisme khusus, yakni surat suara memuat dua kolom : satu berisi foto calon dan satu kolom kosong.
Panitia juga diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat jika terjadi perubahan status calon.
Di akhir surat, ditegaskan bahwa seluruh tahapan Pilwana 2026 di Padang Pariaman wajib mengacu dan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran dan legitimasi pelaksanaan Pilwana serentak di daerah tersebut. (***/)




Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih