Wali Nagari Boleh Berganti, Perangkat Nagari Tak Bisa Dicopot Sesuka Hati

0

 

Gambar ilustrasi

Oleh : Ajo Manih


Pergantian kepemimpinan di tingkat nagari selalu membawa harapan baru bagi masyarakat. Namun di balik euforia terpilihnya wali nagari, sering muncul kekhawatiran di kalangan perangkat nagari—apakah mereka akan diganti begitu saja oleh pemimpin baru.


Isu ini kembali menguat menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana). Tidak sedikit yang beranggapan bahwa kemenangan dalam Pilwana otomatis memberi kewenangan penuh kepada wali nagari terpilih untuk mengganti seluruh perangkat nagari. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.


Secara hukum, kewenangan wali nagari dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat nagari memang diakui. Namun kewenangan itu dibatasi oleh aturan yang tegas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.


Artinya, wali nagari tidak bisa mengganti perangkat hanya karena alasan politis, seperti perbedaan pilihan saat Pilwana atau keinginan mengakomodasi tim sukses. Ada syarat dan prosedur yang wajib dipenuhi.


Perangkat nagari hanya dapat diberhentikan jika memenuhi alasan yang sah, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, melanggar aturan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat. Di luar itu, pemberhentian tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Selain alasan, proses pemberhentian juga harus melalui tahapan yang jelas. Wali nagari tidak boleh langsung mengambil keputusan sepihak. Harus ada proses pembinaan, evaluasi kinerja, hingga teguran tertulis jika ditemukan pelanggaran.


Lebih jauh, setiap rencana pemberhentian perangkat nagari wajib dikonsultasikan dengan camat. Bahkan, keputusan tersebut baru dapat dilakukan setelah adanya rekomendasi tertulis dari camat atas nama bupati. Tanpa rekomendasi ini, keputusan pemberhentian berpotensi cacat secara administratif.


Dalam konteks Pilwana, aturan ini menjadi sangat penting. Pergantian wali nagari tidak boleh diartikan sebagai pergantian total struktur pemerintahan nagari. Stabilitas birokrasi di tingkat nagari harus tetap dijaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.


Pergantian perangkat secara massal tanpa dasar yang jelas justru bisa menimbulkan masalah baru, mulai dari terganggunya administrasi pemerintahan hingga konflik sosial di tengah masyarakat. Apalagi di nagari yang memiliki ikatan kekerabatan yang kuat, keputusan yang tidak bijak bisa berdampak luas.


Jika pemberhentian dilakukan tanpa prosedur dan alasan yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai cacat hukum. Perangkat nagari yang dirugikan memiliki hak untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Bagi wali nagari terpilih, memahami batas kewenangan ini menjadi hal yang sangat penting. Kepemimpinan bukan hanya soal mengganti orang, tetapi bagaimana mengelola pemerintahan secara profesional dan sesuai aturan.


Di sisi lain, perangkat nagari juga dituntut untuk tetap menjaga kinerja dan netralitasnya. Pilwana bukan ajang untuk terlibat dalam konflik berkepanjangan, melainkan momentum memperkuat pelayanan publik di nagari.


Masyarakat pun perlu memahami bahwa sistem pemerintahan nagari memiliki aturan yang jelas. Pemimpin boleh berganti, tetapi tata kelola pemerintahan harus tetap berjalan sesuai koridor hukum.


Pada akhirnya, Pilwana bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi bagaimana memastikan nagari tetap berjalan stabil, harmonis, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pergantian yang dilakukan tanpa dasar hukum justru akan mencederai semangat demokrasi itu sendiri.


Nagari yang kuat bukan ditentukan oleh siapa pemimpinnya semata, tetapi oleh bagaimana aturan dihormati dan dijalankan secara konsisten. (**"/)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top