Ketua Bawaslu Padang Pariaman Klarifikasi Terkait Pemeriksaan Dugaan Penyelewengan Dana Eks PNPM

0

 

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin

PADANG PARIAMAN — Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang mengaitkan dirinya dalam penyelidikan dugaan penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.


Azwar menegaskan, kehadirannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman semata-mata untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait tugas yang pernah diembannya pada tahun 2014 sebagai Ketua Tim Verifikasi dan Inventarisasi Aset eks PNPM Mandiri Perdesaan.


“Tim aset tersebut dibentuk melalui Musyawarah Antar Nagari (MAN) yang difasilitasi pihak kecamatan. Tim ini bersifat ad hoc dan bertugas mendata seluruh aset untuk diinventarisir. Itu tugas saya waktu tahun 2014,” ujar Azwar, Rabu (20/5/2026).


Menurut Azwar, pada saat itu program PNPM Mandiri Perdesaan akan berakhir sehingga seluruh aset program harus didata dan diinventarisasi sebagai aset masyarakat di Kecamatan IV Koto Aur Malintang.


Ia menjelaskan, setelah proses inventarisasi selesai dilakukan, seluruh hasil pendataan aset kemudian diserahkan kepada forum Musyawarah Antar Nagari (MAN) untuk disepakati bersama.


“Setelah diserahkan ke MAN, tugas tim inventarisasi aset selesai,” katanya.


Azwar juga membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penggelapan maupun penyelewengan dana eks PNPM tersebut.


“Di mana saya terlibat dalam penggelapan dan penyelewengan dana? Saya bukan pengurus UPK,” tegasnya.


Ia menekankan, kapasitas dirinya saat dipanggil Kejari Pariaman hanya sebagai pihak yang dimintai klarifikasi terkait proses inventarisasi aset yang pernah dijalankan.


“Terkait pemberitaan yang berkembang seolah-olah saya aktor atau terlibat dalam penyelewengan, itu tidak masuk akal. Saya sebagai tim aset tidak memiliki kewenangan terhadap dana maupun anggaran. Yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan aset dan administrasi program adalah pihak UPK,” jelasnya.


Azwar menilai sebagian pemberitaan media terlalu dini dalam menarik kesimpulan dan berpotensi menggiring opini publik sebelum adanya kepastian hukum.


“Saya melihat persoalan ini media terlalu dini menyimpulkan dan menggiring opini publik,” ungkapnya.


Sementara itu, dikutip dari sumbarkita.id, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Angia Yusran, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal.


“Perkaranya sendiri masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Angia.


Menurutnya, tim jaksa masih melakukan pendalaman melalui proses pengumpulan data dan keterangan sehingga substansi materi pemeriksaan belum dapat disampaikan ke publik.


Ia juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Hal senada disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise.


Ia menyebut agenda pemeriksaan tersebut masih dalam tahap Pengumpulan Data dan Keterangan (Puldaket).


“Saat ini agendanya masih Puldaket. Status orang-orang yang diperiksa hari ini masih bersifat klarifikasi. Kami membutuhkan keterangan mereka untuk menyelidiki lebih jauh apakah ada unsur pidana dalam perkara ini atau tidak,” jelas Yoki. (**/)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top