Pemko Pariaman Tanggung 785 Pekerja Rentan Lewat Program Tuwai Ketan

0

 


PARIAMAN — Pemerintah Kota Pariaman terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program Tuwai Ketan (Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan). 


Sejak diluncurkan pada Juli 2025, sebanyak 785 pekerja rentan di Kota Pariaman telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi saat membuka Rapat Evaluasi Tuwai Ketan di Aula Pertemuan Gedung Bersama Lantai III Karan Aur, Kota Pariaman, Rabu (20/5/2026).


Dalam sambutannya, Mulyadi menekankan pentingnya sinergi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan.


“Pemko Pariaman terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja yang memiliki risiko tinggi namun memiliki keterbatasan ekonomi. Gerakan Tuwai Ketan merupakan upaya kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan,” ujarnya.


Ia juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemko Pariaman untuk ikut berkontribusi menjamin pekerja rentan yang berada di sekitar mereka, baik keluarga maupun tetangga.


Menurutnya, hingga saat ini jumlah pekerja rentan yang telah didaftarkan mencapai 785 orang dari target ASN di lingkungan Pemko Pariaman.


“Kita menginginkan perangkat daerah yang belum melaksanakan program ini agar paling lambat Juni 2026 sudah ikut menjalankannya. Saya berharap program ini dapat berjalan maksimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit menyebutkan hingga Mei 2026 sudah ada 18 perangkat daerah yang ikut mendaftarkan pekerja rentan melalui program tersebut.


“Sebanyak 785 pekerja rentan sudah terdaftar dan terlindungi melalui program Tuwai Ketan. Kami berharap seluruh perangkat daerah ikut bekerja sama memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kota Pariaman,” katanya. (***/R)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top