![]() |
Padang Pariaman — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akhirnya mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik politik uang menjelang Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) 2026.
Melalui surat resmi bernomor 140/432/DPMD/2026 tertanggal 21 Mei 2026, Pemkab menegaskan bahwa calon wali nagari yang terbukti melakukan politik uang bisa langsung dibatalkan pencalonannya.
Surat yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara itu ditujukan kepada seluruh camat, Ketua BAMUS nagari, hingga panitia pemilihan wali nagari di daerah yang melaksanakan Pilwana tahun ini.
Dalam surat tersebut, Pemkab Padang Pariaman secara tegas melarang calon wali nagari maupun tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang dan barang kepada masyarakat demi meraih dukungan politik.
![]() |
Bahkan, bentuk-bentuk bantuan seperti paket sembako berisi beras, gula, minyak goreng, telur, susu, tepung hingga bahan makanan lainnya juga masuk kategori politik uang apabila diberikan untuk mempengaruhi pemilih.
“Dalam hal calon wali nagari tertangkap tangan dan terbukti melakukan politik uang dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon wali nagari,” demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut.
Tak hanya itu, surat tersebut juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai serius mengawasi praktik “serangan fajar” yang selama ini kerap menjadi rahasia umum setiap musim Pilwana.
Pemkab meminta camat dan BAMUS nagari aktif melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap seluruh calon. Panitia Pilwana juga diminta memberikan sosialisasi terkait larangan politik uang kepada para kandidat.
Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga Pilwana tetap bersih dan tidak berubah menjadi ajang “jual beli suara” yang merusak demokrasi di tingkat nagari.
Pasalnya, di tengah kondisi dana nagari yang semakin terbatas akibat efisiensi anggaran dan berbagai program prioritas baru, praktik politik uang dikhawatirkan justru memicu calon terpilih mencari “balik modal” setelah duduk di kursi wali nagari.
Kini publik menunggu, apakah surat larangan tersebut benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau hanya sekadar menjadi dokumen formalitas menjelang pesta demokrasi nagari. (**/)



Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih