![]() |
PARIT MALINTANG – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mulai menerapkan sistem digital dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Inovasi yang digagas melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan pajak daerah hingga tingkat nagari.
Penerapan sistem digital itu disosialisasikan langsung oleh Kepala BPKD Padang Pariaman, Muhammad Fadhly, dalam pertemuan bersama pengurus Forum Walinagari Padang Pariaman di ruang rapat BPKD, Jumat (5/6/2026).
Menurut Fadhly, digitalisasi pemungutan PBB-P2 menjadi langkah strategis untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan pajak daerah, terutama terkait pencatatan, pelaporan, dan pengawasan.
"Selama ini pemungutan PBB masih banyak dilakukan secara manual. Proses penyetoran ke kas daerah maupun bank juga masih tatap muka, begitu pula pemantauan oleh nagari, kecamatan, hingga kabupaten. Kondisi ini menyulitkan evaluasi dan analisis potensi penerimaan pajak," ujar Fadhly.
Ia menjelaskan, melalui aplikasi yang telah disiapkan, seluruh transaksi dan aktivitas pemungutan pajak akan tercatat secara digital sehingga lebih mudah dipantau, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua Forum Walinagari Padang Pariaman yang juga Walinagari Balah Aia, Joni Friadi, bersama sejumlah walinagari lainnya, di antaranya Nofri Hadi Saputra (Koto Tinggi), Yudhi Ferianto (Lubuak Pandan), Ismael Ali (Batu Kalang), Febriwendi Firdaus (Sicincin), dan Zulhadi (Campago).
Selain membahas digitalisasi pemungutan pajak, para walinagari juga menyampaikan sejumlah usulan terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) nagari serta peningkatan insentif bagi petugas pemungut pajak.
Joni Friadi berharap pemerintah daerah dapat segera menuntaskan regulasi teknis penggunaan DBH nagari setelah terbitnya Peraturan Bupati terbaru. Ia juga meminta perhatian terhadap kesejahteraan petugas pemungut pajak agar semakin termotivasi dalam meningkatkan pendapatan daerah.
"Kami mengharapkan percepatan regulasi penggunaan DBH nagari. Selain itu, insentif bagi petugas pemungut PBB juga perlu diperhatikan agar mereka semakin termotivasi meningkatkan capaian pajak daerah," kata Joni.
Menanggapi hal tersebut, Fadhly menegaskan bahwa implementasi Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan regulasi turunan dengan melibatkan masukan dari para walinagari.
"Kita akan membenahi tata kelola ke depan agar penggunaan DBH nagari benar-benar sesuai dengan tujuan yang diharapkan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, BPKD juga memperkenalkan aplikasi pemungutan PBB-P2 yang akan digunakan oleh petugas di tingkat nagari. Aplikasi tersebut dirancang untuk memudahkan proses pemungutan, pemantauan, hingga evaluasi pembayaran pajak.
Fadhly menjelaskan, sistem baru itu telah terintegrasi dengan metode pembayaran digital melalui QRIS dan Virtual Account (VA). Selain pembayaran individu, aplikasi juga mendukung pembayaran secara kolektif yang tercatat berdasarkan akun masing-masing petugas pemungut.
"Walinagari dapat memantau secara langsung berapa penerimaan yang dikumpulkan petugas korong setiap hari. Ini akan mendorong akuntabilitas yang selama ini menjadi tantangan," jelasnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan kunjungan ke Layanan Mandiri di front office BPKD Padang Pariaman. Fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan perpajakan secara mandiri, mulai dari pengajuan layanan pajak, pengecekan tagihan, hingga pembayaran pajak melalui QRIS dan Virtual Account. (***/)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih