Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Kota Pariaman dan Bawaslu Teken MoU

0

 


PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman dan sejumlah badan publik melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam pengelolaan layanan informasi publik.


Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Kota Pariaman, Kamis (23/7/2026), dan disaksikan langsung Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Musfi Yendra, serta Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner.


Penandatanganan diawali oleh Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan bersama Kepala Diskominfo Kota Pariaman Yalviendri. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan oleh perwakilan kepala desa se-Kota Pariaman serta kepala sekolah SMA dan sederajat.


Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam mendorong pengembangan keterbukaan informasi publik.


Menurutnya, komitmen tersebut tidak hanya diterapkan di lingkungan internal Bawaslu, tetapi juga didorong kepada seluruh badan publik, khususnya yang berada di Kota Pariaman, agar pengelolaan informasi dilakukan sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Dengan pengelolaan keterbukaan informasi yang baik, tentu kepercayaan masyarakat akan tumbuh. Salah satu bentuknya adalah transparansi yang kita lakukan. Hal ini juga akan berimbas kepada good governance dan tata kelola pemerintahan,” kata Riswan.


Ia menambahkan, sebagai bagian dari lembaga negara, pengelolaan informasi dan anggaran harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.


LllllAnggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, mengapresiasi harmonisasi hubungan yang terjalin antara lembaga-lembaga di Kota Pariaman dengan pemerintah daerah.


Ia menilai, kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen bersama bahwa keterbukaan dan transparansi informasi publik harus terus digiatkan serta ditularkan kepada seluruh badan publik.


“Tidak hanya di Bawaslu, tetapi juga kepada badan-badan publik yang ada di sekitar kita,” ujarnya.


Menurut Vifner, Kota Pariaman selama ini menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat.


Hal itu karena dalam beberapa tahun terakhir, Kota Pariaman selalu menunjukkan peningkatan dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Sumatera Barat, termasuk dalam hal pengelolaan informasi di lingkungan pemerintah daerah.


Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Pariaman, Yalviendri, mengatakan MoU tersebut merupakan langkah untuk membangun layanan informasi publik yang lebih sinergis bagi masyarakat.


“Ini bukan hanya sektoral, tetapi hampir seluruh lembaga dan instansi yang ada. Diskominfo juga melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan terhadap desa dan kelurahan dalam upaya meningkatkan transparansi layanan publik hingga ke tingkat pemerintahan desa dan kelurahan,” katanya.


Ia menegaskan, informasi publik merupakan bagian penting dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat.


Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi terkait kebijakan pemerintah daerah, program-program yang dijalankan, hingga sasaran dan manfaat pelaksanaan program tersebut.


Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menambahkan, keberadaan badan publik harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik.


Menurutnya, badan publik tidak hanya memiliki kewajiban menyediakan informasi, tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses masyarakat.


Ia pun terus mendorong pemerintah daerah dan badan publik untuk aktif melakukan monitoring, evaluasi, serta menyediakan sistem layanan informasi yang mudah, cepat, dan dapat diakses oleh masyarakat.


“Penguatan transparansi merupakan salah satu bentuk penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. (**/)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top