![]() |
PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian dengan menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sumbar, di Auditorium Gubernur Sumbar, Kota Padang, Rabu (8/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Pariaman diwakili Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi. Penandatanganan dilakukan bersama 19 kepala daerah atau perwakilannya serta Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dan disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target nasional mewujudkan swasembada pangan melalui perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada penguatan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air.
Menurutnya, pemerintah pusat menargetkan sedikitnya 87 persen dari luas baku sawah di Sumatera Barat harus ditetapkan sebagai kawasan LP2B.
Melalui penandatanganan kesepakatan tersebut, seluruh pemerintah daerah telah menyepakati luasan lahan pertanian yang akan dilindungi secara hukum.
Suyus juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota karena berhasil menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan kesepakatan luasan LP2B.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan bahwa Sumbar berhasil menetapkan luas LP2B mencapai 166.466,02 hektare atau sekitar 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Capaian tersebut melampaui target nasional sebesar 87 persen sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Menurut Mahyeldi, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah daerah dalam menyepakati kawasan pertanian pangan yang harus dipertahankan demi menjaga keberlangsungan sektor pertanian di masa depan.
Ia menegaskan bahwa perlindungan LP2B bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi bentuk komitmen nyata dalam mencegah alih fungsi lahan sawah secara tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi petani, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi mengatakan penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Pariaman dalam mendukung program ketahanan pangan nasional sekaligus menjalankan amanat peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Menurut Mulyadi, keberadaan lahan pertanian produktif memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya sebagai penopang ketahanan pangan daerah, tetapi juga sebagai sumber penghidupan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan petani.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen menjaga keberadaan lahan pertanian agar tetap produktif di tengah meningkatnya kebutuhan ruang akibat pertumbuhan pembangunan.
"Wilayah yang kita miliki tidak bertambah, sementara kebutuhan ruang terus meningkat. Karena itu diperlukan perencanaan dan pengendalian yang tepat agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan," ujar Mulyadi.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Pariaman berharap perlindungan LP2B dapat menjadi landasan kuat dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian, memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus memastikan generasi mendatang tetap memiliki lahan produktif yang mampu menopang kebutuhan pangan masyarakat. (**/R)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih