Bupati JKA Minta OPD Percepat Realisasi Anggaran 2026: Bukan Sekadar Terserap, Tapi Harus Dirasakan Masyarakat

0

 


PADANG PARIAMAN – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran Tahun 2026 di Hall IKK Padang Pariaman, Senin (10/8/2026). 


Rapat tersebut menjadi momentum untuk melihat sejauh mana progres pelaksanaan program dan penyerapan anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).


Rapat evaluasi itu dihadiri Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat, Pj Sekretaris Daerah Hendra Aswara, serta diikuti seluruh kepala OPD dan camat se-Kabupaten Padang Pariaman. 


Evaluasi dilakukan untuk memastikan berbagai program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) menegaskan kepada seluruh jajaran agar kegiatan dan anggaran yang hingga kini belum terealisasi segera dipercepat. 


Menurutnya, setiap perangkat daerah harus mampu mengoptimalkan waktu yang tersedia agar pelaksanaan program tidak menumpuk menjelang akhir tahun anggaran.


JKA mengingatkan, ukuran keberhasilan pemerintah daerah tidak semata-mata dilihat dari tingginya serapan anggaran. Lebih dari itu, setiap anggaran yang telah dialokasikan harus mampu diterjemahkan menjadi kegiatan dan program yang benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.


“Bukan sekadar anggaran terserap, tapi program terlaksana dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegas JKA dalam rapat tersebut.


Karena itu, Bupati meminta seluruh OPD dan camat meningkatkan koordinasi serta melakukan langkah percepatan terhadap kegiatan yang masih tertunda. 


Evaluasi secara berkala juga diperlukan agar setiap program berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan pada akhirnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat Padang Pariaman. (***/)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top