![]() |
PADANG — Kekayaan tradisi dan sejarah Padang Pariaman kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Tiga warisan budaya takbenda, yakni Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, dan Maniliak Bulan, serta Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional, resmi menerima sertifikat pengakuan pemerintah.
Sertifikat tersebut diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kepada pemerintah daerah dalam acara penyerahan Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).
Untuk Kabupaten Padang Pariaman, sertifikat diterima langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Hendri yang hadir mewakili pemerintah daerah.
Pengakuan tersebut menjadi momentum penting bagi Padang Pariaman yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah di Sumatera Barat yang memiliki kekayaan adat, tradisi, sejarah, seni, serta nilai-nilai keislaman yang kuat.
Penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia bukan sekadar penghargaan administratif. Lebih dari itu, pengakuan tersebut menegaskan bahwa tradisi yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Padang Pariaman memiliki nilai penting dan menjadi bagian dari kekayaan kebudayaan Indonesia.
Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, dan Maniliak Bulan merupakan warisan yang lahir dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat. Di dalamnya terkandung pengetahuan, nilai adat, seni, filosofi, serta kearifan lokal yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sementara itu, Makam Syekh Burhanuddin di Ulakan memiliki makna yang tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sebuah situs bersejarah. Makam ulama besar tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan penyebaran dan perkembangan Islam di Minangkabau.
Syekh Burhanuddin dikenal sebagai salah seorang tokoh penting dalam sejarah Islam di Minangkabau. Karena itu, pengakuan Makam Syekh Burhanuddin sebagai Cagar Budaya Nasional semakin memperkuat posisi Padang Pariaman sebagai salah satu kawasan penting dalam sejarah keislaman dan kebudayaan di Sumatera Barat.
Empat pengakuan tersebut sekaligus menjadi modal besar bagi Padang Pariaman untuk mengembangkan potensi budaya dan sejarah sebagai bagian dari pembangunan daerah. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan pengakuan nasional itu tidak berhenti pada sertifikat semata.
Pelestarian harus diwujudkan melalui langkah nyata, baik dalam menjaga keberlangsungan tradisi, mendokumentasikan pengetahuan budaya, melindungi situs sejarah, maupun melibatkan generasi muda sebagai penerus.
Pemerintah daerah bersama pelaku budaya, ninik mamak, tokoh adat, tokoh agama, komunitas, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan warisan tersebut tetap hidup di tengah perubahan zaman.
Apalagi derasnya arus globalisasi membuat generasi muda semakin mudah bersentuhan dengan berbagai budaya dari luar. Dalam kondisi tersebut, warisan budaya lokal menjadi salah satu penanda identitas yang membedakan sebuah daerah sekaligus memperkuat jati diri masyarakatnya.
Sumatera Barat sendiri pada 2025 mendapatkan pengakuan terhadap 37 Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Sertifikat tersebut sebelumnya diserahkan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia kepada Gubernur Sumatera Barat pada 15 Desember 2025 di Gedung Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta.
Bagi Padang Pariaman, pengakuan terhadap Indang Tigo Sandiang, Malacuik Marapulai, Maniliak Bulan, serta Makam Syekh Burhanuddin merupakan penegasan bahwa kekayaan budaya daerah tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat setempat.
Warisan tersebut merupakan bagian dari identitas Sumatera Barat sekaligus kekayaan kebudayaan nasional yang harus dijaga, dirawat, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. (***/)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih