M. Shadiq Pasadigoe Sosialisasikan UU No. 3 Tahun 2026, Perkuat Perlindungan Informan, Saksi, dan Korban

0

 

Anggota DPR-RI Shadiq Pasadigoe 


PADANG — Pernahkah Anda melihat sesuatu yang salah, mengetahui ada dugaan pelanggaran, namun memilih diam? Bukan karena tidak peduli, melainkan karena takut. Takut dibalas, takut terancam, takut keselamatan diri dan keluarga terganggu.

 

Kini, rasa takut itu seharusnya mulai hilang.

 

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Daerah Pemilihan Sumatera Barat I, Dr. (HC) Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M., membawa kabar kepastian hukum  tersebut saat mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban di Kota Padang, Rabu (5/8/2026), kemarin.

 

“Dulu, banyak orang tahu kebenaran tetapi memilih diam karena tidak ada jaminan yang jelas. Kini negara hadir. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 ini adalah bukti nyata negara siap berdiri di belakang Anda. Jika Anda berani menyampaikan informasi, negara berani melindungi Anda,” ujar Shadiq di hadapan ratusan peserta yang hadir, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan pemuda.

 

Menurutnya, Revisi undang-undang ini bukan sekadar mengganti beberapa pasal. Lahirnya regulasi ini adalah jawaban atas keresahan yang selama ini tumbuh di tengah masyarakat. 


Baik itu saksi yang melihat langsung kejadian, korban yang merasakan dampak, maupun informan atau yang sering dikenal sebagai whistleblower yang berani membongkar dugaan pelanggaran semuanya kini mendapatkan payung perlindungan yang jauh lebih kuat, lengkap, dan tegas.

 

Dalam proses penyusunannya, Ungkap Shadiq Pasadigoe DPR RI bersama pemerintah tidak bekerja sendiri. Akademisi, pakar hukum, praktisi, hingga tokoh masyarakat dilibatkan untuk memastikan aturan ini benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan, bukan sekadar indah di atas kertas.

 

Ia menjelaskan Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun kini diperkuat secara hukum, sehingga kemampuannya memberikan perlindungan menyeluruh mulai dari keamanan, bantuan hukum, hingga pemulihan menjadi lebih luas dan jelas.

 

“Keberanian menyampaikan informasi adalah bagian dari pengabdian kepada keadilan. Negara tidak boleh membiarkan warga yang berani jujur justru menjadi pihak yang dirugikan,” tegas anggota Komisi XIII DPR RI ini.

 

Kegiatan sosialisasi berlangsung sangat menarik dan interaktif. Peserta tidak hanya mendengarkan, tetapi juga berani bertanya dan berbagi pengalaman. Banyak yang mengaku, sebelum adanya aturan ini, kerap kali ragu melaporkan sesuatu karena merasa sendirian. Kini, harapan itu mulai tumbuh.

 

Shadiq menutup kegiatan dengan pesan yang membuat hadirin terdiam “Keadilan tidak akan pernah berdiri sendiri. Ia butuh mata yang melihat, telinga yang mendengar, mulut yang berani bicara, dan hati yang percaya bahwa kebenaran layak dilindungi.”

 

Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, negara telah menjamin satu hal siapa pun yang berani membela kebenaran, tidak akan berdiri sendirian. (Anggun).

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top