Pemko Pariaman Lindungi 2.897 Pekerja Rentan Lewat Jamsostek, Yota Balad: Berikan Rasa Aman

0

 


PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja, khususnya mereka yang masuk kategori pekerja rentan.


Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Program Jamsostek dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan Kota Pariaman Tahun 2026 yang digelar selama dua hari, 10 hingga 11 Agustus 2026.


Kegiatan tersebut menyasar masyarakat di Kecamatan Pariaman Utara dan Kecamatan Pariaman Timur.


Wali Kota Pariaman Yota Balad mengatakan, perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi perhatian pemerintah daerah karena kelompok tersebut memiliki tingkat kerentanan ekonomi yang cukup tinggi.


Menurutnya, sebagian besar pekerja rentan menggantungkan kehidupan dari pekerjaan sektor informal dengan penghasilan yang tidak selalu tetap.


“Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja, khususnya pekerja rentan,” kata Yota Balad dalam kegiatan tersebut.


Ia menjelaskan, melalui APBD Kota Pariaman tahun 2026, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.897 pekerja rentan.


Program tersebut, kata Yota, merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang nyata kepada masyarakat, terutama pekerja yang memiliki keterbatasan dalam membayar iuran secara mandiri.


“Harapan kita, dengan adanya perlindungan ini masyarakat pekerja dapat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas dan pekerjaannya,” ujarnya.


Pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang bekerja dengan penghasilan relatif rendah, kondisi kerja yang tidak selalu aman, pekerjaan tidak stabil, serta tingkat kesejahteraan yang masih terbatas.


Mereka umumnya bekerja di sektor informal dan belum memiliki perlindungan jaminan sosial yang memadai. Di antaranya petani, pedagang kecil, nelayan, tukang ojek, buruh, serta pekerja mandiri lainnya.


Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja rentan tersebut diharapkan memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.


Yota menegaskan, program tersebut tidak sekadar penyerahan kartu kepesertaan, tetapi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan masyarakat pekerja mendapatkan jaminan perlindungan sosial.


“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kita ingin pekerja rentan juga mendapatkan perlindungan yang layak,” katanya.


Dengan program tersebut, Pemerintah Kota Pariaman berharap semakin banyak pekerja, khususnya dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang memiliki perlindungan jaminan sosial sehingga tidak sepenuhnya menanggung sendiri risiko ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kondisi lain yang ditanggung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (***/)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top