BIM atau Syekh Burhanuddin? Wacana Ganti Nama Bandara Sumbar Mulai Memantik Perdebatan

0

 

Foto dok google image

Oleh : Syamsudin Amir


WACANA perubahan nama Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menjadi Bandara Internasional Syekh Burhanuddin mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat Sumatera Barat. 


Usulan yang dicetuskan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis itu langsung menuai beragam respons, termasuk pro dan kontra di kalangan warganet.


Sebagian masyarakat menyambut baik gagasan tersebut. Mereka menilai penggunaan nama Syekh Burhanuddin dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap salah seorang ulama besar yang memiliki hubungan kuat dengan sejarah perkembangan Islam di Minangkabau.


Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan urgensi perubahan nama tersebut. Bagi kelompok yang mempertahankan nama Bandara Internasional Minangkabau, nama BIM sudah terlanjur dikenal luas dan menjadi identitas yang melekat dengan Sumatera Barat.


"Untuk apa diganti-ganti? Nama Bandara Internasional Minangkabau sudah dikenal masyarakat," demikian kira-kira pandangan yang muncul di ruang publik.


Di sisi lain, pendukung usulan perubahan nama melihat persoalan ini bukan sekadar mengganti tulisan pada papan nama bandara. 


Penggunaan nama Syekh Burhanuddin dapat dipandang sebagai upaya memperkenalkan tokoh sejarah asal Padang Pariaman kepada masyarakat yang lebih luas.


Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis sebelumnya menyampaikan bahwa gagasan tersebut muncul dengan melihat sejumlah bandara di Indonesia yang menggunakan nama tokoh bersejarah, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Hang Nadim, dan sejumlah nama lainnya.


Syekh Burhanuddin sendiri merupakan ulama besar yang memiliki keterkaitan erat dengan sejarah perkembangan Islam di Minangkabau. Ia dikenal sebagai ulama sufi dan tokoh Tarekat Syattariyah yang memiliki pengaruh besar dalam perkembangan pendidikan dan kehidupan keagamaan masyarakat Minangkabau.


Menariknya, perdebatan di media sosial tersebut muncul ketika proses pergantian nama itu sendiri belum selesai. Bahkan, pemerintah daerah masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum perubahan nama tersebut benar-benar dapat ditetapkan.


Artinya, pernyataan mengenai rencana pergantian nama BIM jangan langsung dipahami sebagai keputusan final. Berdasarkan ketentuan kebandarudaraan, perubahan nama bandar udara yang telah memiliki nama diajukan kepada Menteri Perhubungan dan penetapannya menjadi kewenangan Menteri.


Regulasi juga mengatur bahwa nama bandar udara dapat menggunakan nama tempat, nama tokoh, nama pahlawan, atau istilah yang mewakili kekhasan daerah tempat bandar udara tersebut berada. Dengan demikian, penggunaan nama tokoh seperti Syekh Burhanuddin secara prinsip termasuk kategori nama yang dimungkinkan dalam regulasi.


Dalam prosesnya, usulan perubahan nama tidak cukup hanya berasal dari satu pihak. Dokumen persetujuan dan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. 


Hal itu terlihat pula dalam perubahan nama sejumlah bandar udara yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan. Misalnya, perubahan nama Bandara Rokot Sipora menjadi Bandara Mentawai pada 2023 mencantumkan persetujuan Gubernur Sumatera Barat, DPRD Provinsi, Bupati, DPRD Kabupaten, serta masyarakat adat setempat.


Karena itu, ruang dialog masih sangat terbuka. Pemerintah daerah perlu mendengarkan berbagai pandangan, baik dari pemerintah provinsi, DPRD, tokoh masyarakat, tokoh adat, akademisi, pelaku usaha, masyarakat Padang Pariaman maupun masyarakat Sumatera Barat secara lebih luas.


Bagi yang mendukung, perubahan nama dapat dilihat sebagai kesempatan mengangkat kembali sosok Syekh Burhanuddin dan sejarah Islam Minangkabau. 


Sementara bagi yang mempertahankan nama BIM, keberadaan nama "Minangkabau" juga memiliki nilai identitas budaya yang telah dikenal luas, termasuk oleh masyarakat di luar Sumatera Barat.


Di sinilah perdebatan menjadi menarik. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan bagaimana sebuah nama fasilitas publik yang menjadi pintu gerbang Sumatera Barat ditentukan melalui proses yang transparan dan melibatkan pemangku kepentingan.


Zaman media sosial memang membuat siapa saja bisa menyampaikan pendapat. Sebuah gagasan yang baru disampaikan hari ini bisa dalam hitungan menit menjadi bahan perdebatan ribuan orang. Ada yang mendukung, ada yang menolak, ada pula yang memilih menunggu penjelasan lebih lengkap.


Namun, satu hal yang perlu dipahami bersama: wacana belum sama dengan keputusan. Usulan perubahan nama BIM menjadi Bandara Internasional Syekh Burhanuddin masih harus melalui mekanisme yang berlaku sebelum akhirnya dapat ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.


Apakah nama Bandara Internasional Minangkabau akan tetap dipertahankan atau kelak berubah menjadi Bandara Internasional Syekh Burhanuddin, jawabannya bukan berada di kolom komentar media sosial. 


Jawabannya akan ditentukan melalui proses resmi, pertimbangan berbagai pihak, serta keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Yang terpenting, perdebatan mengenai nama bandara hendaknya tidak berhenti pada pro dan kontra semata. Justru dari perdebatan itulah masyarakat dapat berdiskusi mengenai sejarah, identitas, budaya, dan tokoh-tokoh yang memiliki jasa bagi Sumatera Barat.


Sebab, nama sebuah bandara bukan hanya tulisan di papan besar dekat landasan. Di balik sebuah nama terdapat identitas, sejarah, kebanggaan, dan pesan tentang bagaimana sebuah daerah ingin memperkenalkan dirinya kepada dunia. (**/)


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top