![]() |
Pariaman — Enam fraksi di DPRD Kota Pariaman sepakat menerima dan menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman dan dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua DPRD Riza Syaputra.
Rapat tersebut turut dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Mulyadi, serta Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar.
Dalam pendapat akhirnya, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dilanjutkan ke tahap penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD.
Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan yang dinilai penting untuk menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2027.
Fraksi Bintang Indonesia Raya melalui Fitri Nora menyatakan dapat menerima dan menyetujui KUA dan PPAS Tahun 2027.
Fraksi tersebut berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam pendapat akhir fraksi dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Pariaman ke depan.
Sementara itu, Fraksi Golongan Karya yang disampaikan Life Iswar memberikan tiga catatan kepada Pemerintah Kota Pariaman.
Pertama, pemerintah daerah diminta memperkuat kemandirian fiskal dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sehat, realistis dan berkelanjutan.
Kedua, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus mampu mempertanggungjawabkan setiap program dan kegiatan berdasarkan indikator kinerja yang jelas.
Ketiga, program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penganggaran.
Dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ibnu Hajar juga menyatakan persetujuan terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Namun, PAN meminta seluruh rincian kegiatan yang telah disepakati dalam KUA-PPAS disampaikan secara jelas dan terperinci.
Hal itu dinilai penting agar saat dilakukan pembahasan postur rancangan APBD, setiap kegiatan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta memberikan asas manfaat terhadap perkembangan dan pertumbuhan Kota Pariaman.
Selanjutnya, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional melalui Aris Munandar menyatakan setuju terhadap KUA dan PPAS Kota Pariaman Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Harmen Aguslianto juga menyatakan persetujuan terhadap KUA dan PPAS 2027.
Fraksi Demokrat memberikan catatan agar pembahasan anggaran diperdalam dan dirasionalisasi sehingga setiap penganggaran dapat diakomodasi berdasarkan kebutuhan dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melalui Yusrizal menyatakan dapat menerima dan menyetujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman.
PPP berharap APBD 2027 nantinya dapat menjadi sarana menghadirkan keberkahan, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan Kota Pariaman yang religius, maju dan berkeadilan.
Usai mendengarkan seluruh pandangan akhir fraksi, Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman.
Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD yang telah mencurahkan waktu, pikiran serta memberikan berbagai masukan konstruktif selama proses pembahasan KUA dan PPAS.
“Kerja keras dan sinergi yang terjalin erat antara legislatif dan eksekutif ini merupakan modal utama kita dalam mengawal arah pembangunan Kota Pariaman agar tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Yota Balad.
Menurut Yota, penyusunan KUA dan PPAS Kota Pariaman Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi lokal serta kebutuhan prioritas pembangunan masyarakat.
Ia mengatakan proses penyusunan tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian nota keuangan, pembahasan di tingkat komisi hingga perumusan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Semua memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan kebijakan publik yang tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pariaman,” katanya.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 tersebut, dokumen itu selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Yota menegaskan penyusunan RKA harus dilakukan secara cermat, terukur dan tepat waktu sebagai tahapan menuju penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2027.
“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, maka dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA secara cermat, terukur dan tepat waktu, untuk kemudian melahirkan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027,” pungkasnya. (***/R)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih