PADANG PARIAMAN,- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) menindaklanjuti dugaan praktis pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Tiram, Selasa (1/9/2026).
Langkah tersebut diambil usai beredarnya video dan keluhan masyarakat di media sosial terkait dugaan pungli terhadap pengunjung di sepanjang area objek wisata tersebut.
Kepala Disparpora Kabupaten Padang Pariaman, Anton Wira Tanjung, bersama Kepala Satpol PP Damkar, Rifki Monrizal, turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi informasi sekaligus meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pemeriksaan lapangan ini turut melibatkan Kasat Polairud Polres Padang Pariaman Iptu Marjanudin, unsur pemerintahan nagari, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Tiram, wali korong, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam penertiban tersebut, salah seorang warga yang dimintai keterangan, Dedai (47), mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi aksi pemungutan tidak sah tersebut.
Kepala Disparpora Padang Pariaman, Anton Wira Tanjung, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen penuh menjaga keamanan dan kenyamanan kawasan wisata. Ia mengancam akan membawa tindakan yang meresahkan pengunjung ke jalur hukum.
"Kawasan wisata harus memberikan rasa aman, nyaman, dan pelayanan yang baik. Jika ada masyarakat maupun anggota Pokdarwis yang melakukan tindakan melanggar hukum, tentu kita pantau. Apabila terbukti, akan kita proses melalui Polres Padang Pariaman," kata Anton.
Ia menekankan keberadaan Pokdarwis dan masyarakat sekitar seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam menjaga kelestarian, keamanan, dan nama baik destinasi wisata, bukan sebaliknya.
Di sisi lain, Anton mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tetap bijak dalam bermedia sosial. Ia berharap setiap kejadian dapat diklarifikasi terlebih dahulu sebelum diunggah ke media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi merusak citra pariwisata daerah secara luas.
Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh aduan yang masuk dari masyarakat akan tetap ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
Masyarakat maupun wisatawan yang menemukan potensi pelanggaran di kawasan wisata Kabupaten Padang Pariaman dapat memanfaatkan Hotline Layanan Pengaduan Disparpora di nomor : 0822-8795-0171


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih