Satres Narkoba Pariaman, Amankan Pria 36 Tahun di Rumah Temannya, 3 Paket Sabu Ditemukan di Meja Dapur

0

 


PARIAMAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial Dafit (36), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.


Dafit diamankan polisi di sebuah rumah milik temannya di Dusun Durian Tuga, Korong Lambeh, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (9/9/2026) lalu.


Kapolres Pariaman AKBP Agung Prananjaya melalui Kasatresnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.


Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat.


Dalam penyelidikan tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa Dafit sedang berada di dalam rumah temannya.


Tim kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Dafit. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak rokok Gudang Garam warna merah yang diletakkan di meja dapur.


Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan tiga plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


Selain itu, polisi juga mengamankan dua pack plastik klip bening ukuran kecil, dua buah kaca pirek, satu alat hisap bong yang terpasang pipet yang telah dibengkokkan, dua unit telepon seluler serta uang tunai sebesar Rp945.000.


Saat dilakukan interogasi di lokasi, Dafit mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.


Kepada petugas, Dafit juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial VIO.


Dafit disebut membeli sabu sebanyak setengah kantong atau sekitar 2,5 gram dengan harga Rp2 juta. Transaksi tersebut dilakukan secara cash bon dan tanpa bertatap muka pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang disebut milik DPO VIO. Namun, nomor tersebut diketahui dalam kondisi tidak aktif.


Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Harsy)

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top