Batagak Pangulu dalam Adat Minangkabau dan Kedudukan Penghulu dalam Kaum

0

 Oleh: Ari Yuliasril



Batagak pangulu merupakan prosesi pengangkatan penghulu atau pangulu dalam adat Minangkabau. 


Penghulu berkedudukan sebagai pemimpin kaum yang bertugas mengurus persoalan adat, membimbing anak kemenakan, serta menjaga kepentingan kaum dan harta pusaka. 


Karena kedudukannya berkaitan dengan kehidupan sebuah kaum, pengangkatan penghulu tidak dilakukan hanya sebagai pemberian gelar, tetapi melalui pembicaraan dan kesepakatan menurut adat yang berlaku di nagari masing-masing.


Dalam struktur masyarakat Minangkabau, penghulu biasa dikenal dengan gelar Datuk atau Datuak. Kedudukannya berbeda dengan wali nagari yang menjalankan pemerintahan nagari secara administratif. 


Penghulu berperan dalam urusan adat dan menjadi bagian dari jajaran ninik mamak. Tanggung jawabnya berkaitan dengan anak kemenakan, hubungan antarkaum, serta persoalan harta pusaka yang berada dalam lingkungan kaum.


Pemilihan Calon Penghulu


Calon penghulu berasal dari lingkungan kaum yang akan mengangkatnya. Di sejumlah daerah, proses penentuan calon dilakukan melalui pembicaraan di antara anggota kaum dan ninik mamak. 


Dalam praktik Batagak Pangulu di Nagari Andaleh, Kabupaten Lima Puluh Kota, misalnya, pengangkatan penghulu berkaitan dengan proses musyawarah yang dikenal dengan istilah sakato kaum.


Sakato kaum menjadi bagian penting karena keputusan mengenai calon penghulu tidak semata-mata didasarkan pada pilihan satu orang. Anggota kaum duduk bersama untuk membicarakan calon yang dianggap pantas. 


Kepribadian, kemampuan memahami adat, serta sikap terhadap anak kemenakan menjadi hal yang dipertimbangkan sebelum kesepakatan diperoleh.


Dalam praktik di Nagari Andaleh, proses pembicaraan tersebut dikenal pula dengan istilah rapek sapariuk. Dari pembicaraan kaum kemudian diperoleh kesepakatan mengenai siapa yang akan memangku gelar penghulu. 


Mekanisme ini menunjukkan bahwa pengangkatan pemimpin adat memiliki proses musyawarah yang berbeda dengan pemilihan melalui pemungutan suara seperti dalam pemilihan politik.


Persyaratan seorang penghulu juga berkaitan dengan kualitas pribadi. Dalam pemahaman adat Minangkabau, penghulu diharapkan memiliki pengetahuan adat, mampu bersikap adil, dewasa dalam mengambil keputusan, serta mempunyai kemampuan menyelesaikan persoalan anak kemenakan. 


Karena itu, gelar Datuk tidak hanya menunjukkan nama atau kedudukan, tetapi juga membawa tanggung jawab terhadap kaum yang dipimpinnya.


Pengangkatan penghulu dapat terjadi karena beberapa keadaan. Salah satunya ketika penghulu sebelumnya meninggal dunia sehingga kaum perlu mencari pengganti. 


Ada pula keadaan ketika penghulu yang masih hidup sudah tidak mampu menjalankan tugas karena usia. Dalam adat Minangkabau dikenal beberapa bentuk pergantian penghulu, termasuk istilah mati nan batungkek budi dan hiduik bakarilaan.


Istilah tersebut tidak otomatis berlaku dengan tata cara yang sama di seluruh nagari. Di sejumlah daerah, mekanisme penggantian penghulu dapat memiliki ketentuan tersendiri. 


Hal ini berkaitan dengan prinsip adat salingka nagari, sehingga satu pola pengangkatan tidak dapat langsung dianggap sebagai aturan seluruh masyarakat Minangkabau.


Prosesi Batagak Pangulu


Setelah calon penghulu disepakati oleh kaum, pengangkatan kemudian diumumkan dan dikukuhkan melalui prosesi adat. Di Kabupaten Lima Puluh Kota, batagak pangulu dikenal sebagai rangkaian yang dilakukan untuk menetapkan penghulu baru sekaligus memberitahukan kedudukannya kepada masyarakat. Pasambahan menjadi salah satu unsur penting dalam penyampaian maksud dan keputusan adat tersebut.


Dalam prosesi adat, pasambahan digunakan sebagai bentuk komunikasi resmi. Bahasa yang digunakan tidak sama dengan percakapan sehari-hari karena pasambahan memiliki susunan dan tata penyampaian tersendiri. 


Dalam Batagak Pangulu, pasambahan dapat digunakan untuk menyampaikan maksud pengangkatan penghulu kepada pihak yang hadir serta menjelaskan kedudukan calon penghulu dalam kaum.


Pelaksanaan Batagak Pangulu juga dapat melibatkan masyarakat di luar kaum yang mengangkat penghulu. Dalam beberapa pelaksanaan di Sumatera Barat, alek batagak pangulu menjadi kegiatan adat yang dihadiri ninik mamak, tokoh masyarakat, keluarga, serta masyarakat nagari. Bentuk acaranya bergantung pada kemampuan kaum dan ketentuan adat setempat.


Di sejumlah daerah, kesenian tradisional juga dapat hadir dalam alek Batagak Pangulu. Dokumentasi kesenian tradisional Minangkabau mencatat adanya pertunjukan seperti randai, pencak silat, tari piring, dan saluang dendang dalam acara Batagak Pangulu. 


Namun, tidak semua pelaksanaan harus menghadirkan seluruh kesenian tersebut karena bentuk acara dapat disesuaikan dengan kondisi penyelenggara.


Rumah gadang juga memiliki hubungan dengan berbagai kegiatan adat, termasuk Batagak Pangulu. Rumah Gadang Suku Dalimo yang tercatat sebagai bangunan cagar budaya, misalnya, pernah difungsikan sebagai balai adat dan tempat pelaksanaan baralek, Batagak Pangulu, serta kegiatan adat lainnya. Fungsi tersebut memperlihatkan bahwa ruang adat dalam masyarakat Minangkabau tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal keluarga besar.


Setelah dikukuhkan, penghulu memangku gelar adat yang melekat pada kedudukannya. Dalam kehidupan sehari-hari, gelar tersebut digunakan untuk menyebut penghulu, sehingga seseorang yang sebelumnya dikenal dengan nama kecil atau nama pribadi akan lebih dikenal melalui gelar adatnya ketika menjalankan peran sebagai pemimpin kaum.


Tugas Penghulu dalam Kaum


Kedudukan penghulu membawa tanggung jawab terhadap anak kemenakan. Dalam adat Minangkabau, penghulu diharapkan mampu menyelesaikan persoalan yang muncul di dalam kaum dan menjaga hubungan dengan lingkungan masyarakat. Ungkapan adat seperti “kusuik ka manyalasaikan, karuah ka manjaniahkan” menggambarkan tugas penghulu untuk menyelesaikan persoalan dan menjernihkan keadaan.


Tanggung jawab tersebut juga berkaitan dengan harta pusaka. Penghulu memiliki peran dalam menjaga kepentingan kaum terhadap harta pusaka yang diwariskan menurut garis keturunan ibu. 


Karena itu, persoalan tanah pusaka, hubungan kekerabatan, serta kepentingan anak kemenakan dapat menjadi bagian dari urusan adat yang perlu diperhatikan oleh penghulu.


Dalam sistem kepemimpinan Minangkabau saat ini, penghulu tidak menggantikan fungsi wali nagari sebagai pemimpin pemerintahan nagari. 


Penghulu lebih berkaitan dengan kepemimpinan adat di dalam kaum dan suku. Urusan pemerintahan berada pada struktur nagari, sementara penghulu tetap memiliki kedudukan penting dalam pengaturan hubungan kekerabatan dan persoalan adat.


Batagak Pangulu akhirnya menjadi salah satu ruang penting untuk memperlihatkan hubungan antara kaum, ninik mamak, dan masyarakat nagari. 


Di dalamnya terdapat proses mencari kesepakatan, menetapkan orang yang akan memegang gelar, serta menyampaikan tanggung jawab yang menyertai kedudukan tersebut.


Karena pelaksanaannya mengikuti adat di masing-masing nagari, Batagak Pangulu tidak selalu memiliki bentuk yang sama. Nagari Andaleh di Lima Puluh Kota memiliki praktik dan istilah yang terdokumentasi sendiri, sementara daerah lain dapat mempunyai tata cara berbeda. 


Perbedaan itu justru penting diperhatikan ketika membicarakan kepemimpinan adat Minangkabau, sebab gelar penghulu selalu berkaitan dengan kaum dan lingkungan adat tempat gelar tersebut dipangku. (**/)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top