Perbup No 13 Tahun 2016 Tentang Penertiban Operasional Organ Tunggal Tak Berarti Apa-Apa Tanpa Dukungan Masyarakat


SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN JONPRIADI (Fhoto Humas )


Paritmalintang, BANGUNPIAMAN.COM---Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 13 tahun 2016 tentang penertiban oprasional orgen tunggal di Padang Pariaman, tidak akan berarti apa apa tanpa dukungan dari seluruh elemen Masyarakat,

Jangan berasumsi negatif terhadap perbub yang kita lahirkan ini, Perbup ini bukan melarang dan mematikan usaha dan kreatifitas seni bagi para pekerja seni di Padang Pariaman, namun pemerintah harus mengatur dan menertibkan pelaksanaannya.

Demikian disampaikan Jonpriadi SE. MM, mewakili Bupati Padang Pariaman, pada saat memberikan arahan pada acara sosialisasi Perbub Nomor 13 tahun 2016 Kamis lalu di Hal IKK Paritmalintang.

Pengaturan ini dimaksudkan agar terciptanya suasanan damai, aman dan tentram di tengah masarakat, pasalnya keresahan, keprihatinan dan kegalauan dari Masyarakat Ranah dan Rantau.

“Kita sangat yakin berbagai tanggapan dari masyarakat dengan lahirnya Perbub ini, ada yang menetang, ada yang perprasangka negatif, namun secara umum masyarakat sangat mendukung dilahirkannya perbup ini “ katanya.
Lebih lanjut Jonpriadi berharap agar Perbub ini tersosialisasi dengan baik, sampai ke masayrakat dan pada gilirannya semua masyarakat memahami dan bisa menjalankan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.

“Sangat dituntut peran aktif Aparatur Pemerintah, mulai dari tingat Kabupaten, Camat, Wali Nagari, Ninik Mamak, LSM, dan seluruh elemen masyarakat Ranah dan rantau untuk mensosialisasikan Perbup ini” tambah nya.

Tampak hadir dalam sosialisasi itu seluruh Elemen Msayarakat, Mulai Seluruh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, ketua dan Anggota DPRD Padang Pariaman, ketua MUI, Kepala Kantor Kemenag Padang Pariaman, Camat, Wali Nagari, KAN, Pegurus Parpol, LSM, Tokoh Masyarakat, sepadang pariaman.

Sosialisasi ini menghadirkan Narsumber PROF.DR.H.DUSKI SAMAD, M.Ag. Guru Besar IAIN Imam Bonjol Padang yang merupakan Anak Nagari Sikabu Lubuk Alung Padang Pariaman. Menurut Duski Samad Perbup nomor 13 tahun 2016 ini  merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 38 tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang kemudian diubah menjadi Perda nomor 3 tahun 2009. 

Lahirnya Perbup ini dilandasi oleh maraknya orgen tunggal ditengah masyarakat yang ditampilkan pada acara resepsi helat perkawinan dan pada acara keramaian lainnya yang bertentangan dengan norma agama dan norma adat sehingga perlu dilakukan penertiban. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat Padang Pariaman. Di tambah pula dengan beredar foto dan video yang menampilkan tarian vulgar dan pakaian yang memancing birahi di sejumlah media sosial, tentunya merusak nama baik daerah itu sendiri.

“Dengan tergerusnya nilai dan norma Agama serta adat istiadat  oleh orgen tunggal ini, maka lahirnya Perbup ini merupakan sebuah keniscayaan. Dalam perannya menjaga ketertiban dan sinkronisasi sosial, pemerintah Kabupaten padang pariaman sudah melakukan langkah yang sangat tepat.” ujarnya mengakhiri (tim)



Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.