Mendagri Tjahjo Kumolo : Sekarang Ngurus KTP Cukup Bawa Copy KK, Tidak Perlu Lagi Pengantar Dari Desa/Camat

Fhoto Ilustrasi ( Fhoto : Internet)
Jakarta, BANGUNPIAMAN.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan para Gubernur dan Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia segera mempercepat layanan perekam e-KTP dan penerbitan akta lahir. Permintaan tersebut tertuang dalan surat 471/1768/SJ yang dikirim pada 12 Mei 2016 lalu.

Seperti dikutip dalam laman setkab.go.id Sabtu 14 Mei 2016, permintaan tersebut dilakukan karena cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) sampai saat ini baru mencapai 86 persen. Sedangkan, cakupan untuk kepemilikan akta kelahiran baru mencapai 61,6 persen.

Dalam surat tersebut Mendagri juga menegaskan, dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak perlu penyederhanaan prosedur. "Cukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) tanpa surat pengantar dari RT, RW dan Kelurahan atau Kecamatan" tegas Mendagri.

Kini, masyarakat tak perlu kesulitan dalam mengurus e-KTP dan akta lahir, hanya cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga saja. Mendagri juga meminta kepada para pejabat tinggi daerah untuk membukakan loket khusus pelayanan bagi penduduk yang belum memiliki e-KTP.

"Bagi penduduk yang pada 1 Mei 2016 sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat 30 Sepetember 2016" bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Untuk penerbitan akta lahir, Mendagri memerintahkan agar Gubernur, Bupati atau Walikota bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah sakit menjemput bola pengurusan akta kelahiran. Dengan cara mendatangi langsung sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit atau Puskesmas serta rumah bersalin.

Mendagri meminta untuk mengaktifkan pelayanan mobile melalui SMS atau Whatsapp gateaway agar masyarakat dapat mudah mengajukan pemohonan pembuatan e-KTP atau akta lahir. Hal ini dilakukan untuk mempermudah komunikasi masyarakat dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten/Kota di setiap provinsi.(setkab.go.id)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.