Dua Mantan Kacab PT Sang Hyang Seri Lubuk Alung Divonis Bersalah

Gambar Ilustarasi
Padang, BANGUNPIAMAN.COM--- Dua mantan Kepala Cabang Lubuk Alung Regional IV PT Sang Hyang Seri (PT SHS), Joni Amir (51) dan Endang Kusrianto (42), divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, Senin (13/6). Keduanya dinyatakan bersalah  menyalahgunaan dana Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K), masing-masing pada 2011 dan 2012.

Joni Amir divonis dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Endang Kusrianto divonis dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Perbedaan lainnya, majelis hakim membebankan kepada Endang Kusrianto untuk membayar uang pengganti. Sementara itu, Joni Amir tidak dibebankan membayar uang pengganti.”Membebankan uang pengganti kepada Endang Kusrianto sebesar Rp1.344.756.011 dan subsider dua tahun penjara,” ujar majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini dengan anggotanya Zaleka dan M Takdir.

Atas vonis dari majelis hakim ini, kedua terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasihat Hukum (PH), akan pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri juga melakukan hal yang sama.

sumber : singgalang.co.id

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.