Pengadilan Negeri Kelas IB Pariaman, Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Pariaman,BANGUNPIAMAN.COM-Guna mencegah terjadinya tindakan koruptif dan Operasi Tangkap Tangan (OTT)dari penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Pengadilan Negeri Pariaman mencanangkan Pembangunan Zona Integritas, Kamis (8/6/2017) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1B Pariaman.

Bupati Padang Pariaman diwakili Staf Ahli Bupati (SAB) Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Hj. Suarni Murad, SH, M.Pd, Walikota Pariaman yang diwakili Wakil Wali Kota Dr. Genius Umar, S.Sos, M.Si, Kapolres Padang Pariaman, Kapolresta Pariaman, Dandim 0308 Pariaman Hermawansyah, Kajari Pariaman dan Kabag Hukum Setdakab Padang Pariaman Rifki Monrizal, SH, M.Si.

"Banyak pejabat negara tertangkap OTT baik dalam skala nasional maupun daerah. Sudah saatnya kita kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita sebagai institusi pemerintah maka diperlukan cara atau teknik extraordinary (luar biasa) untuk menghadapi persamalahan tersebut yakni salah satunya membangun integritas," ungkap Admiral, SH, MH Ketua Pengadilan Negeri Pariaman.

Menurut Admiral, yang pertama tentu dimulai dari integritas diri masing-masing agar tidak tergoda dengan opini publik yang tidak berdasarkan hukum oleh karena itu kita tingkatkan dan bangun lagi image kita bahwa ASN, TNI dan POLRI benar-benar bekerja dengan baik, bermutu, pelayanan prima, siap, sigap, terukur transparan dan akuntabel dan bekerja sesuai standard Opersional Prosedur (SOP).

Yang ke dua membangun zona integritas pada institusi,wilayah bersih melayani utk itu perlu komitmem kita bersama, dan itu latar belakang diangkatnya zona integritas. Agar bekerja dengan baik dalam melayani dan bukan dilayani, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai Z1 yakni terwujudnya pemerintahan bersih dan bebas KKN dan peningkatan pelayanan publik.

"Perilaku korupsi, suap, pungli kolusi dan nepotisme telah berdampak buruk bagi sendi perekonomian negara kita, meski telah diperangi tetap saja tidak bisa, dan perlu diambil langkah tepat dan cepat dan Pengadilan Negeri Pariaman mempunyai tanggung jawab khususnya di Pariaman dan dengan membangun Zona Integritas (Z1) ,yang merupakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sesuai Permen PAN dan RB No. 52 Tahun 2014," lanjutnya.

Dalam hal pelayanan Pengadilan Negeri Pariaman satu-satunya di Sumatera Barat yang menggunakan satu pintu dalam hal website, SMS, e-tilang, semuanya terpampang jelas di pintu masuk agar jelas berapa biaya yang dikeluarkan dan ada juga yang gratis, sesuai moto Pengadilan Negeri Pariaman yakni BATABUIK (Batabuik, Bersih, Adil, Transparan, Asri, Berkah, Unggul, Integritas, Konsisten) tujuanya ialah kepuasan pelayanan publik.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Pariaman mengetok palu sebanyak 3 kali tanda pencanangan Zona Integritas yang dilanjutkan oleh penanda tanganan Kesepakatan oleh unsur Forkopimda. (***)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.