Wako Mukhlis Rahman Tandatangani NPHD Pilkada Pariaman Tahun 2018

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman Menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilkada Tahun 2018 kepada Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria yang didampingi Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Senin 7 Agustus 2018, di aula Balai Kota Pariaman
Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM-- Walikota Pariaman H Mukhlis Rahman menandatanganani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemilihan Kepala Daerah (NPHD Pilkada) 2018 pada KPUD Kota Pariaman dan Polres Pariaman, Senin (07/8) di Aula Balai Kota Pariaman.

Acara ini juga disaksikan oleh KPU Provinsi Sumbar Amnasmen beserta jajarannya,Ketua KPUD Kota Pariaman Budi Satria dan jajarannya, Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyudin, Kapolres Pariaman AKBP Bagus Oktobrianto, Dandim 0308 Pariaman Letkol Arh Hermawansyah, Kepala Pengadilan Negeri Pariaman Admiral, Sekda Kota Pariaman Indra Sakti, SOPD Kota Pariaman dan undangan yang hadir.

Dengan ditandatanganinya NPHD tersebut, berarti KPU Kota Pariaman telah memulai salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar serentak pada 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten di Indonesia.

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan, penandatanganan NPHD  merupakan legalitas pemberian bantuan dana hibah, untuk pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman periode 2018-2023 yang sesuai dengan Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang peraturan mekanisme pengelolaan dana hibah, maka pendanaan pilkada serentak tahun 2018 telah dialokasikan dalam APBD tahun 2017.

“Pada tahun 2017 ini akan disalurkan sebagian dan sisanya akan disalurkan pada tahun 2018 mendatang. Jumlah dana hibah untuk KPU Kota Pariaman sebesar Rp 11.449.818.650, yang disalurkan dua tahap, tahap pertama tahun 2017 sebesar Rp 6.500.000.000 dan tahap kedua pada tahun 2018 sebesar Rp 4.949.818.650,” tukasnya.

Mukhlis Rahman juga menjelaskan jumlah dana hibah untuk Polres Pariaman sebesar Rp 1.978.493.000 dengan penyaluran dua tahap. Tahap pertama tahun 2017 sebesar Rp 1.500.000.000 dan tahap dua pada tahun 2018 sebesar Rp 478.493.000. Kita juga telah menganggarkan untuk Panwaslu sebesar 4,2 M,ucapnya.

 “Dengan ditandatanganinya NPHD ini, berarti KPU Kota Pariaman lebih mudah dalam bekerja karena sudah memiliki dana untuk melakukan proses maupun tahapan Pilkada, sehingga agenda Pilkada 2018 ini, nantinya akan berjalan dengan baik, tidak boleh tidak,” tegasnya.

Ia berharap KPU memanfaatkan secara maksimal dana hibah yang diberikan, serta dapat mempertanggung jawabkan dengan baik, dan menyelesaikan administrasi keuangan secara cepat dan tepat.

Kemudian, berpesan ke KPU Pariaman, untuk terus berkoordinasi dengan KPU Sumatera Barat. Sehingga, pelaksanaan Pilkada berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Jangan sampai Pilkada ini melemahkan sendi-sendi berbangsa bernegara serta kehidupan bermasyarakat,” tukasnya.

Ketua KPU Provinsi Sumbar Amnasmen menyampaikan, penandatanganan NPHD Pariaman adalah daerah ketiga yang telah melaksanakan NPHD. Diantara empat daerah yang ikut pilkada serentak yaitu Kota Padang, Sawahlunto, Kota Pariaman dan Padang Panjang. Saat ini Padang Panjang masih belum melakukan penandatanganan NPHD. Karena sebenarnya batas akhirnya yakni 27 September 2017," tutupnya.

sumber : www.pariamankota.go.id

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.