Inilah Tiga Pasang Calon Walikota-Wakil Walikota Pariaman Yang Ditetapkan KPU

Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria di dampingi Komisioner KPU Ketika Mengumumkan Tiga Pasang Calon Walikota Pariaman
Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM --- KPU Kota Pariaman gelar Rapat Pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman sebagai peserta Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) kota Pariaman Tahun 2018 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pariaman, Senin (12/2).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria didampingi jajaran Komisioner KPU.

Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria mengatakan proses pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota sudah terselanggara yakni pada tanggal 8-10 Januari 2018, dengan  pasangan calon yaitu pasangan pertama Genius Umar - Mardison Mahyudin dengan partai pengusung Golkar, PBB, PAN, PPP, dan PDIP.

" Kemudian, disusul pasangan kedua Mahyuddin - M. Ridwan dengan partai pengusung Gerindra, dan PKS, dan pasangan ketiga Dewi-Pabrisal dengan partai pengusung Nasdem dan Hanura," tambah Boedi.

Lebih lanjut, Ketua KPU tersebut menguraikan bahwa pada tanggal 11-12 Januari 2018 lalu, KPU Kota Pariaman telah melakukan proses pemeriksaan kesehatan yaitu pemeriksan kesehatan jasmani dan rohani, Psikotest, dan tes bebas Narkoba yang dilakukan oleh pihak BNN.

Rapat ditandai dengan pembacaan tata tertib rapat oleh komisioner KPU Divisi Hukum Aisyah yang terbuka untuk umum tentang penetapan pasangan calon, dilanjutkan komisioner Divisi Teknis Aldi Putra yang menjelaskan bahwa ketiga pasang bakal calon (balon)  Walikota dan Wakil Walikota  sudah memenuhi syarat dan telah resmi menjadi pasangan Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada di bulan juni mendatang.

Setelah itu, Ketua KPU menjelaskan dengan ditetapkannya para balon tersebut menjadi calon, maka semua aturan yang berhubungan dengan calon harus sama-sama di patuhi.

" Pasangan Walikota dan Wakil Walikota yang telah resmi ditetapkan dan masih berstatus ASN maupun DPRD kota Pariaman harus mengurus pengunduran diri tertanggal 12 februari 2018 dengan paling lambat 5 hari sampai tanggal 17 februari 2018, disertai surat atau bukti tanda terima dari instansi, dan kemudian surat keteterangan  pengunduran diri yang sudah diproses oleh instansi terkait," tutup Boedi.

Sementara itu, Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi menyampaikan bahwa Panwaslu Kota Pariaman melakukan pengawasan untuk pencalonan ini dari tahapan pertama sampai rapat pleno penetapan calon.

" Kemudian terkait dengan teknis dan mekanisme penerimaan verifikasi dan penelitian berkas oleh panwaslu dan KPU kota Pariaman akan selalu berkoordinasi secara berkelanjutan," tambahnya.

Namun, ungkap Elmahmudi terkait dengan suami atau istri pasangan calon yang merupakan ASN sudah diberi kelonggaran boleh ikut kampanye tetapi harus memiliki syarat yaitu wajib mengajukan cuti.

Hadir dalam acara tersebut, Sekdako Pariaman Indra Sakti, Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar, Komisioner KPU Sumbar Fikon Dt. Sati, Anggota Bawaslu Sumbar Fifner, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Yoserizal, Kabag. Ops Polres Pariaman Kompol Abdul Syukur Felani, Pasi Ops. Kodim 0308 Kapten. Arh. Azral Koto, Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi didampingi Sekretaris Panwaslu Kota Pariaman Riky Falentino dan para pimpinan parpol pengusung paslon Pilkada Kota Pariaman.(rel)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.