Miris, Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Pariaman Meningkat.

Gambar Ilustrasi KDRT ( Fhoto : Internet )
Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM---Kasus kekerasan Terhadap perempuan dan anak semakin mengkuatirkan di Kota Pariaman. Terhitung awal Januari hingga Maret 2018 saja, Polres Kota Pariaman sudah menangani 23 kasus. Dibanding tahun 2017, total penanganan kasus hingga akhir tahun hanya mencapai 25 kasus.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP. Ilham Indarmawan, kasus kekerasan fisik dan pencabulan cukup meningkat. Selain kesadaran masyarakat mulai tinggi untuk melaporkan, kasus berkaitan tentang Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tersebut secara nasional sudah menjadi sorotan semua pihak. Selain faktor ekonomi dan sumber daya manusia yang lemah, faktor perkembangan teknologi yang tidak terkontrol juga menjadi pemicu utama.

“Abainya kedua orang tua, Ninik Mamak, beserta orang sekitarnya, menjadi beberapa faktor penyebab gampangnya terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Parahnya lagi, anak-anak sudah banyak menjadi pelaku tindakan kekerasan fisik dan asusila.” Ungkap AKP Ilham.

Kasat Reskrim tersebut, mencontohkan kasus yang terjadi 14 Februari 2018 yang lalu yaitu adanya pelaku pencabulan dilakukan 4 orang anak-anak dibawah umur, secara terinci 2 orang pelajar SMP dan 2 orang pelajar SD, mencabuli seorang gadis pelajar SD di sebuah kandang sapi milik warga.
Korban digilir secara bergantian dan telah terjadi berulangkali dalam waktu yang berbeda.

Parahnya lagi, baru-baru ini Seorang Ayah, malah tega merusak masa depan anak kandungnya sendiri yang masih berusia Balita di Desa Balai Naras, Pariaman Utara. Hal tersebut jelas menunjukan daruratnya tindakan asusila terhadap anak, bahkan terjadi pada orang yang seharusnya melindungi dan menjaganya.

Senada dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Afrianto menyebutkan kasus paling menonjol Pidana Umum (PIDUM) adalah kasus kekerasan terhadap anak, yakni Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
 “Kasus Asusila melibatkan anak, baik menjadi korban maupun menjadi tersangka sangat memprihatinkan di Kota Pariaman. Selama 2017 kasus yang sudah putusan PN Pariaman, ada 23 kasus. Beberapa diantaranya, anak menjadi pelaku pencabulan” kata Afrianto.

Sedangkan pelaku kekerasan asusila terhadap anak dilakukan oleh pelaku orang dewasa, rata-rata adalah orang terdekat dari keluarga. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah bersama Forkopinda, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, pemuda dan kedua orang tua harus serius memperhatikan persoalan ini. Pengaruh teknologi Android berkases internet atau di warnet, penting diawasi dan dikontrol, sehingga anak-anak tidak dapat menonton film dewasa. (RD)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.