Sebanyak Ini.... Uang Negara Yang Diselamatkan Kejaksaan Negeri Pariaman Dari Korupsi.

Kepala Kejari Pariaman, Afrianto saat menyerahkan Uang Negara senilai Rp. 521 Juta kepada Perwakilan Bank BRI Pariaman di Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman.
Pariaman,BANGUNPIAMAN.COM- Kejaksaan Negeri Pariaman berhasil ungkap berbagai kasus terkait beberapa rangkaian kasus yang telah tuntas dan ingkrah di Pengadilan Negeri Padang dan Mahkamah Agung Padang.

Diantaranya tujuh Kasus Pidana Korupsi seperti penyelewengan hibah bansos Rp 521 juta terdakwa Fitrias Bakar putusan pengadilan Tipikor PN Padang 12 Februari 2018 kamarin.

Sementara itu, kasus lainnya seperti melibatkan terdakwa Zainir dan Oyer Putra Putusan MA, 06 Februari 2017, ketiga kasus korupsi terdakwa Joni Amir putusan MA tanggal 20 Februari 2017, keempat kasus terdakwa Endang Kusrianto putusan MA tanggal 13 maret 2017, kelima Ramli Ramonasari putusan MA 17 April 2017, kasus keenam Khossan Katsidi putusan MA 29 mei 2017 dan kasus terakhir Deki Putra dan Ertita putusan Tipikor pada PN Padang 15 Juni 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Afrianto menjelaskan dari ketujuh kasus pidana korupsi tersebut Kejaksaan Negeri Pariaman berhasil menyelamatkan uang Negara sebanyak Rp 2.501.467.950 (dua milyar lima ratus satu juta empat puluh tujuh Sembilan ratus lima puluh rupiah). Dalam pertemuan tersebut Kejari Pariaman juga menyerahkan uang hasil ingkrah kasus penyelewengan hibah Bansos KONI (Kumite Olahraga Nasional Indonesia)  Pariaman, terdakwa Fitrias Bakar langsung ke Pihak Bank Nagari senilai Rp 521 juta.

“Selain itu Kasus Korupsi yang telah ingkrah, saat ini kami dari Kejari Pariaman sedang melakukan penyelidikan perjalanan fiktif DPRD Padang Pariaman, lanjutan kasus dari beberapa tahun lalu” tutur Afrianto.

Mantan Kajari Kepulauan Natuna ini kembali menjelaskan, kasus  dugaan korupsi perjalanan fiktif tersebut berawal dari temuan atau hasil audit BPK tahun 2012-2013. Sebanyak 30 orang saksi telah diminta keterangannya.

Seperti 17 orang saksi dari anggota DPRD serta beberapa orang pihak rekanan berkaitan kasus tersebut. Kesulitan pengumpulan bukti-bukti atau berkas sempat terjadi saat penghimpunan data dari Maskapai penerbangan. Terutama dari Lion dan Sriwijaya dengan alasan kantor sempat brpindah-pindah sehingga berkas atau arsip sempat tercecer.

ia menuturkan Saat ini, Pihak Kejari Pariaman belum bisa membeberkan target tersangka, serta kerugian Negara yang terjadi. Karena masih dalam peyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasus Anak jadi korban Asusila dan Penyalahgunaan Narkoba paling menonjol di 2017

Selain penanganan kasus pidana korupsi, Kejari Pariaman juga sudah menuntaskan 300 kasus Pidum atau Pidana Umum. Kasus paling menonjol Pidum ini adalah Kasus Kekerasan Terhadap Anak tentang Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 serta kasus penyalahgunaan Narkotika (UU No. 35 tahun 2009).

“Kasus Asusila melibatkan anak, baik menjadi korban maupun menjadi tersangka sangat memprihatinkan di Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman. Selama 2017 kasus yang sudah putusan PN Pariaman, ada 23 kasus. Beberapa diantaranya, anak menjadi pelaku pencabulan” kata Afrianto.

Sedangkan pelaku kekerasan asusila terhadap anak dilakukan oleh pelaku orang dewasa, rata-rata adalah orang terdekat dari keluarga. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah bersama Forkopinda, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, pemuda dan kedua orang tua harus serius memperhatikan persoalan ini. Pengaruh teknologi Android berkases internet atau di warnet, penting diawasi dan dikontrol, sehingga anak-anak tidak dapat menonton film dewasa.

Di sisi lain kasus peredaran narkoba, yang telah putusan selama 2017 dan 2018 telah 91 kasus. Selama 2018 saja sudah ada 17 kasus. “Kasus penyalahgunaan narkoba masih menjadi perhatian semua pihak. Selain mengancam keselamatan dan merusak generasi penerus, narkoba juga menjadi penyakit yang membahayakan semua kalangan saat ini” terangnya. HERI


Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.