![]() |
--------------
Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dugaan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sang ibu bersama bapak tiri korban diduga telah menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang demi mendapatkan uang.
Rumah kontrakan yang mereka tempati digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak.
Anak merupakan amanah yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak tanpa kekerasan maupun eksploitasi, terlebih yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri.
Pemerintah daerah bersama berbagai pihak terkait diharapkan dapat memperkuat pengawasan sosial serta meningkatkan kepedulian terhadap keluarga-keluarga yang rentan secara ekonomi.
Edukasi dan bantuan sosial dinilai penting agar tekanan ekonomi tidak berujung pada tindakan yang merugikan dan membahayakan masa depan anak.
Hingga saat ini, perkembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwajib. (**/)
Oleh : Fariha Salsabila
![]() |
Penulis adalah Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Program Studi Ekonomi Syari’ah |



Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih