SF “ Si Bapak Rutiang” Akhirnya Diamankan Polisi Pariaman

Syafrianto (37 tahun) Pelaku Cabul Terhadap Anak Kandung Saat Digiring di Mapolres Pariaman. ( Fhoto : HERI MARTONI )
Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM- Jajaran Kepolisian Resor Pariaman bekuk tersangka inisial SF (37) yang tega  mencabuli anak kandungnya sendiri bernama Mawar (3,5). Kejadian ini setelah adanya  laporan ibu kandung korban pada tahun 2016 lalu.

"Tersangka sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak laporan tersebut, namun pada saat itu tersangka berhasil kabur setelah diketahui bahwa istrinya melapor ke pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan di Pariaman, Rabun (21/3/2018).

Ia mengatakan, tersangka dibekuk di rumahnya di Desa Naras Hilir, Kecamatan Pariaman Utara yang baru kembali kerumah belum lama ini. Tersangka diamankan Selasa malam (20/3/2018) sekitar pukul 20.30 WIB yang sedang bekerja memperbaiki bangunan rumahnya.

"Sebelumnya tersangka berpisah dengan istri akibat perbuatan yang telah mencabuli anaknga. Namun tersangka minta maaf kepada sang istri dan berjanji bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.

Kembali menambahkan, janji yang utarakan kepada istri tidak ditepati. Pasalnya, perbuatan bejat itu dilakukan pada minggu belakang ini oleh tersangka terhadap anak kandungnya. Akhirnya tersangka langsung dibekuk dan sekarang ditahan di Mapolres Pariaman.

Ungkapnya lagi, tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mencuci hajatan anaknya. Sehingga setelah hasil visum korban mengalami lecet pada kemaluannya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara. HERI


Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.