Sakral Zakat

Prof.Dr.Duski Samad Ketua MUI Kota Padang

Tulisan ini muncul setelah mencermati berita harian Padang Ekspres Sabtu,9 Juni 2018 h.13 di bawah judul 24 Anggota Dewan setuju hak angket terkait kebijakan Wako di Baznas, ditambah pula oleh kolom Teras Ramadhan yang ditulis Fauzi Bahar Walikota Padang 2004-2014 dengan judul Baznas Wajib Lapor serta berita sebelumnya terkait hubungan  Baznas Kota Padang dengan DPRD Kota Padang.

Pemberitaan tentang lembaga amil zakat, langsung atau tidak, jelas membawa efeck positif dan bisa jadi lebih besar negatifnya bagi umat pemberi (muzakki),  penerima (mustahik) zakt dan ulama sebagai pewaris Nabi dalam amar makruf, nahi munkar yang mengawal keluhuran syariat.

Menjaga sakral zakat adalah untuk menegaskan bahwa keberadaan lembaga amil zakat itu adalah pelaksanaan mandat ilahi. 

Pemberitaan negatif media terhadap zakat bukan tidak mungkin menciderai sakralnya zakat. Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar umat menunaikan zakat fitrah sebelum khatib berkhotbah dan menunaikan zakat maal lebih afdal di bulan Ramadhan bisa tidak digubris, itu berbahaya.

LEMBAGA BAZNAS DAN LAZNAS

Institusi pengelola zakat di Indonesia  ada dua  Badan Amil Zakat Nasional disingkat Baznas dan Lembaga Amil Zakat disingkat LAZ. Baznas dikelola pengurus  dalam bentuk  badan dengan dukungan dan pembinaan pemerintah sesuai jenjang, nasional, propinsi, kabupaten kota. Sedangkan LAZ adalah lembaga yg keberadaannya diinisiasi dan kelola oleh masyarakat lalu mendapat pengesahan negara sesuai tingkatannya.


Jaminan syari' bagi keberadaan amil zakat jelas termuat dalam surat al-Taubah (9) ayat 60 kata amiliin itu menegaskan adanya kepastian normatif amil. Secara yuridis formal  sudah ada Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.


Dinamika, kritik dan apresiasi terhadap kelembagaan zakat sejak awal reformasi sampai masa terakhir tetap saja hangat dikomentari dengan motif boleh jadi pesanan tak terbaca kasat mata. 

Berita harian yang ditulis wartawan, opini  tokoh, pertanyaan anggota DPR dan DPRD yang mengkritisi amil zakat mestinya masukkan berharga untuk perbaikan kinerja Baznas sekaligus untuk menstimulus tumbuhkembangnya peradaban zakat.


Issues pokok yang mengedepan umumnya masalah mekanisme pengelolaan zakat sejak pengumpulan, pendistribusian,  pengadministrasian, mustahik penerima zakat sampai puncaknya pada akuntabiliti keuangan lembaga amil zakat.

Alhamdulillah kini, hampir tidak kedengaran lagi debat keberadaan amil zakat atau senyaplah sudah gugatan tentang  keberadaan  Baznas dan lembaga amil zakat.


Berkaca pada sejarah, beberapa tokoh umat Islam Indonesia dulu pernah meragukan adanya amil zakat yang dilegalisasi dan dikelola oleh pemerintah. Karena hemat mereka itu  berpotensi penyalah gunaan kekuasaan. 

Power attend of corroup (kekuasaan cendrung korupsi) dijadikan alasan oleh pihak yang keberatan adanya undang undang zakat.


MILIK UMAT DAN BANGSA

Kedudukan Baznas dan Laz di bawah payung hukum positif meniscayakan lembaga ini harus tunduk pada sistim hukum positif Indonesia, dengan tetap kokoh pada prinsip hukum syari'. Kepatuhan pembina (Presiden, Menag, Gubernur, Bupati dan Walikota) dan pengurus Baznas pada kaidah syari' dan undang undang zakat adalah wajib dan tidak boleh disimpilikasikan saja.


Uang, asset dan kekayaan yang dihimpun Baznas dan Laz adalah  harta Allah, milik umat Islam yang mendapat jaminan negara. Pengunaannya tidak boleh semaunya pembina dan atau pengurus Baznas. Naif, besar dosanya harta Allah jika salahpakai, salah urus, atau sengaja digunakan untuk diluar asnaf penerimannya.


Dugaan, opini, mungkin pula tuduhan siapa saja terhadap penyaluran dana zakat yang diluar ketentuan syari'dan undang undang, tentu dapat dijelaskan oleh pengurus Baznas, namun yang sangat patut dicemaskan oleh pembina dan pengurus Baznas penyelidikan Allah dan catatan Malaikat tentang harta umat yg diamanahkan sesuai syariat. "Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu),""yang mulia (di sisi Allah) dan yang "mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan."(QS. Al-Infitar 82: Ayat 10-12).


Pengawasan Allah tentang zakat sama persis dengan pengawasn ibadah lain,  sangat tidak dapat ditolak oleh siapapun. Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)."(QS. Qaf 50:18).


Bahkan semua catatan kesalahan dipikul tiap hari dan pada saatnya kelak akan dibuka sehingga mempermalukan diri sendiri.

Dan setiap manusia telah Kami kalungkan (catatan) amal perbuatannya di lehernya. Dan pada hari Kiamat Kami keluarkan baginya sebuah kitab dalam keadaan terbuka."(QS. Al-Isra' 17:13).

RANGKIANG DAN TIKUS

Kearifan adat Minangkabau mengatakan "Jika kita marah sama tikus, jangan rangkiang yang di bakar". Makna pepatah ini relevan dengan dampak yang akan timbul akibat pemberitaan dan pandangan tentang beberapa Baznas di Sumatera Barat.

Kesan pengurus Baznas tersandera dalam menunaikan amanah Allah dan mandat negara secara lebih baik sulit menepisnya. Memang juga tidak harus ditepis, karena iman, ilmu dan loyalitas pembina dan pengelola Baznas  akan menjawab dikemudian hari.


Pemerhati Baznas sebagai instusi setidak-tidaknya semi negara, karena pengangkatan dan pemberhentiannya melalui Surat Keputusan pejabat negara, sering menengarai adanya irisan pengelolaan Baznas dengan kepentingan politik praktis. 

Sulit membantahnya, dengan alasan bahwa pembina Baznas adalah Mentri, Gubernur, Bupati Walikota yang umumnya kader dari satu kekuatan partai politik. Namun tidak pula dapat digeneralisir begitu saja,  hukumlah yang bisa memastikannya.



Tabiat birokrasi yang cendrung interest jelas tidak mudah dikelola oleh pengurus Baznas. Penolakan disposisi pembina oleh pengurus hampir mustahil ditemukan. Akibat lanjutannya adalah kepala daerah selaku pembina Baznas bisa tersesat memerintahkan penyaluran dana zakat untuk yang tidak berhak. 

Kasihan kepala daerah niat baiknya membantu, lalu ia menjadi pelanggar aturan Allah, azab menunggunya di akhirat kelak.


Sebagai bahagian akhir ingin ditegaskan bahwa pesan utama dari artikel ini adalah mengingat semua pihak untuk hati-hati dan sungguh-sungguh mempedomani aturan dan syariat dalam mengurus, mengkritisi dan meluruskan ketimpangan pengelolaan oleh Baznas. 

Siapapun umat yang cinta kebenaran dan ingin tegak syariat  diminta untuk terus meningkatkan pembayaran zakat melalui amil zakat Baznas.


 Berkaitan adanya suara tidak sehat dari orang atau lembaga  terhadap Baznas, umat dihimbau untuk tenang, tidak terpengaruh berita sebelum ada kepastian hukum dari pihak berwenang. 

Menyerahkan urusan pengawasan  kebijakan publik  pada legislatif adalah cara bijak dalam berdemokrasi. Mengingatkan agar legislatif, pembina dan pengurus Baznas bahwa bekerja di ranah zakat bukan sekedar pelaksana hukum positif RI, lebih dari itu berada dalam tanggung jawab melaksanakan ajaran suci surat al Taubat ayat 60.


Umat menunggu sikap keagamaan dan kearifan pembina, pengurus dan pihak-pihak yang butuh keteebukaan dari Baznas. Sikap  yang membawa manfaat untuk semua diharapkan keluar tanpa harus menjadikan Baznas kehilangan modal paling berharga yaitu kepercayaan umat. Sungguh merugi agama bila urusan Allah juga ditilik, diolah dan pandang dengan kacamata politik praktis berjangkauan pendek dan dangkal. 

Semoga Allah menunjukki jalan kebenaran dan kebaikan bagi kita semua. Ayo berzakat agar harta berkat. Berzakat pasti meningkatkan manfaat. Amin.








Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.