Sebanyak 150 Orang Pengurus Barang OPD Dilingkungan Pemko Pariaman Ikuti Bimtek BMD

Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM-- 150 pengurus barang  Organisasi Perangkat Daerah (OPD), UPT dan Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, ikuti Sosialisasi sekaligus Bimbingan Tekhnis (Bimtek) penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah (BMD) bagi pengurus barang, di Balairung rumah dinas walikota, Jum'at (14/9/2018).

Tidak tanggung-tanggung, narasumber dalam acara ini berasal Kementerian Dalam Negeri Dirjen Keuangan Daerah Jakarta, Kepala Biro Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (AP2BMD) Setdako Provinsi Sumatera Barat, Budiyarma serta Bagian Aset Setdako Pariaman.

Walikota Pariaman yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Umum Setdako Pariaman, Lanefi mengatakan Bimtek ini diadakan untuk peningkatan kualitas SDM dari pengurus barang yang ada di lingkup Pemerintah Kota Pariaman.

"Diharapkan peningkatan kualitas dengan pembekalan wawasan, pengetahuan dan ketrampilan yang didapat selama Bimtek ini, dapat menghasilkan kualitas pengelola dan pengurus barang yang handal, mulai dari inventarisasi, pembukuan sampai pelaporan BMD," tuturnya.

Dengan adanya Permendagri No. 108 tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMD, bahwa Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (BMD) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun, sejak peraturan ini diundangkan.

" Penggolongan dan Kodefikasi BMD bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan BMD, dimana penggolongan merupakan kegiatan untuk menetapkan secara sistematik ke dalam akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek dan sub-sub rincian objek," terang Lanefi.

Diakhir sambutannya, ia menungkapkan kepada para peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius, dimana harus memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sebab tanpa adanya peran dari mereka, maka sulit untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yang tercermin dari kualitas pengelolaan aset daerah.

Kepala Bagaian Aset Setdako Pariaman, Hertati Taher menjelaskan acara Sosialisasi sekaligus Bimbingan Tekhnis (Bimtek) penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Daerah (BMD) bagi pengurus barang ini, diikuti oleh 150 peserta.

"Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 14-16 September 2018, dimana setiap hari akan diberikan pengetahuan dari narasumber yang kita datangkan," ujarnya.

Dengan Permendagri No. 108 tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi BMD yang akan jatuh tempo pada 29 Desember 2019, maka penggolongan dan kodefikasi BMD yang ada di Pemko Pariaman, harus sudah merujuk sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan tersebut.

"Aset BMD harus dapat kita kelola dan inventarisasi dengan baik, dan kita sudah melakukan hal tersebut, dimana dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), 80% merupakan penyajian BMD dan 20% merupakan pendapat, pembiayaan dan belanja, dan 2 tahun terakhir yaitu 2016 dan 2017, Kota Pariaman berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI," tutupnya. (harsyi warsilah/jun)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.