Hebat, Padang Pariaman Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman

Pemkab Padang Pariaman menjadi satu dari 9 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat yang berhasil meraih Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Terlihat Bupati Ali Mukhni Bersama Kepala Daerah Lainnya Usai Menerima Penghargaan ( Fhoto : Humas dan Protokol Padang Pariaman )
Jakarta, BANGUNPIAMAN.COM---Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk pertama kalinya berhasil masuk pada jajaran pemerintah daerah terbaik dalam survei Kepatuhan yang dilakukan lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI.

Siaran Pers yang diterima redaksi www.bangunpiaman.com dari Humas dan Protokol Padang Pariaman menyebutkan, Pemkab Padang Pariaman menjadi satu dari 9 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat yang berhasil meraih Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.

Penghargaan diberikan oleh Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai kepada Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni, di Auditorium TVRI Jakarta, Senin (10/12/2018) malam.

Ombudsman menyerahkan predikat Survei Kepatuhan bagi instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik pada Senin (10/12) di Auditorium TVRI Jakarta. Survei Kepatuhan Ombudsman Tahun 2018 dilakukan terhadap 9 kementerian, 4 lembaga, 16 provinsi, 49 kota dan 199 kabupaten. Kabupaten Padang Pariaman termasuk satu dari 199 Kabupaten yang mendapat Predikat Kepatuhan Tinggi.

Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2018 dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Desa Tertinggal dan TransmigrasiEko Putro Sandjojo dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, serta sejumlah pemimpin lembaga dan kepala daerah.

Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai dalam sambutannya mengatakan penganugerahan predikat kepatuhan telah dilaksanakan oleh Ombudsman sejak tahun 2013 dengan hasil yang menunjukkan peningkatan secara bertahap. 


Metode maupun instrumen survei terus disempurnakan. "Sejak tahun 2017, selain bertujuan menilai kepatuhan juga menilai kualitas penyelenggara pelayanan. Ke depan survei akan diarahkan untuk mengukur kualitas pelayanan publik untuk mengetahui bagaimana tingkat kepuasan penerima layanan," ujarnya Senin (10/12) di Auditorium TVRI, Jakarta Pusat. (rel/wis)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.