Tidak Miliki STTP, Panwascam IV Koto Amal Hentikan Kampanye PKS


IV Koto Aur Malintang, BANGUNPIAMAN.COM--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan IV Koto Aurmalintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (16/03/2019)  malam menghentikan kampanye Caleg DPR-RI dan DPRD Sumbar dari Partai Keadilan Sejahtera, di Korong Padang Lariang Barat Nagari III Koto Aur Malintang Utara Kecamatan IV Koto Aur Malintang.

Ketua Panwaslu Kecamatan IV Koto Aurmalintang Amir Rijal kepada www.bangunpiaman.com, Minggu (17/03/2019), menyebutkan penghentian kampanye Caleg DPR-RI Syarium dan Caleg DPRD Sumbar Ermawati, karena STTP yang dimiliki sudah kadaluwarsa alias sudah lewat tanggal STTP-nya.

"STTP yang dimiliki seharusnya kampanye dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2019, kenyataannya yang bersangkutan berkampanye pada tanggal 16 Maret 2019. Karena STTP-nyakadaluwarsa makanya kampanyenya kami hentikan,"ulas Amir Rijal.

Menurut Amir Rijal, setelah diberikan pemahaman dan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akhirnya penyelenggara kampanye dapat menerima pencegahan yang dilakukan Panwascam dengan menghentikan kampanyenya.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq yang didampingi Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Rudi Herman mengapresiasi pencegahan yang dilakukan Panwascam IV Koto Aurmalintang

Menurut Anton, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman akan menindak tegas kegiatan kampanye tanpa STTP.

Menurutnya, dalam kampanye ada yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu, yaitu pemberitahuan kegiatan kepada Kepolisian, ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.

“Pemberitahuan tersebut harus dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye, dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia,” ulasnya.

Menurut dia, dalam PKPU No. 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pasal 27 mengatur kampanye pertemuan terbatas.

Petugas kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, tembusan disampaikan KPU dan Bawaslu, sesuai tingkatannya”.

Begitu pula di Pasal 29 tentang aturan kampanye pertemuan tatap muka dan Pasal 43 tentang aturan kampanye rapat umum, juga wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.

Peserta Pemilu yang melaksanakan kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan kepada Kepolisian dapat diberi sanksi pelanggaran Administrasi yaitu teguran tertulis, pemberhentian pelaksanaan kampanye hingga larangan kampanye.

Kasus Keempat Kalinya

Kasus penghentian kampanye yang tidak memiliki STTP ini merupakan kasus yang keempat kalinya dilakukan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Pariaman.


Penghentian pertama dilakukan di Kecamatan Patamuan, kemudian di Kecamatan V Koto Timur, kemudian kembali terjadi di Kecamatan Patamuan dan yang keempat terjadi di Kecamatan IV Koto Aurmalintang

"Saya sangat berharap kasus semacam ini tidak terulang kembali. Kepada Panwascam se Kabupaten Padang Pariaman diharapkan untuk selalu melakukan koordinasi dengan Bawaslu Padang Pariaman jika ada kampanye di wilayah kerjanya," tambah Anton (wis)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.