Kadisdik Padang Pariaman Akan Tindak Kepsek Yang Tolak Program Pemerintah

Rahmang Kepala Dinas Pendidikan Padang Pariaman ( Fhoto : Internet)

PADANG---Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman Rahmang menegaskan tidak ada lagi kepala sekolah SD dan SMP di Padang Pariaman yang menolak program pemerintah untuk dilaksanakan di lingkungan sekolahnya.

Kepala sekolah sebagai aparatur pemerintah harus menjalankan setiap program pemerintah yang sudah ditetapkan.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman Rahmang, Senin (30/9/2019) di hadapan peserta  Rapat Koordinasi Teknis Bidang Kesehatan Masyarakat (Rakontek Kesmas) dengan Lintas Program dan Lintas Sektor dalam Implementasi Program Prioritas Nasional, Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman di Padang.

Penegasan tersebut diungkapkan Rahmang menanggapi adanya keluhan dari petugas Puskesmas yang menemukan kepala sekolah tidak mendukung pelaksanaan imunisasi kepada siswa di sekolah beberapa waktu lalu.

Menurut Rahmang, kepala sekolah tersebut merupakan bagian dari pemerintahan, maka apa pun kebijakan pemerintah di sekolah harus dilaksanakan. Jika menemui kendala, maka harus dicarikan solusinya, bukan menolak begitu saja.

“Seperti program pemerintah bidang kesehatan terkait imunisasi yang pernah menjadi polemik. Sekalipun ada penolakan dari sebagian pihak, kepala sekolah tidak boleh  menolaknya.

Apalagi penolakan tersebut hanya terpengaruh oleh informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada kepala sekolah SD dan SMP yang menolak program pemerintah, langsung hubungi saya untuk ditindak,” tegas Rahmang.

Dikatakan Rahmang, kepala sekolah sekarang harus merubah paradigmanya. Sekarang kepala sekolah tidak hanya memikirkan dan fokus kepada lingkungan sekolah semata, tapi juga perlu berkoordinasi dengan lintas sektor di wilayahnya seperti wali nagari dan camat, kepolisian maupun Babinsa.

Kepala sekolah jangan seperti seorang guru yang hanya memiliki 4 standar dalam proses belajar mengajar. Kepala sekolah harus miliki standart isi,  kompetensi kelulusan, proses pendidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap kepala sekolah harus memiliki 8 standar tersebut.

Rahmang juga menegaskan, sekolah swasta juga harus mematuhi standar sebuah sekolah. Seperti kewajiban melaksanakan upacara bendera. “Hingga kini belum ditemui sekolah yang menolak upacara bendera di Padang Pariaman,” kata Rahmang. (H/Wis)
Diberdayakan oleh Blogger.