Padang Pariaman Terima Enam Penghargaan Pasar Tertib Ukur

Bupati Ali Mukhni Menerima Penghargaan. Fhoto : Humas

Bandung---- Sepuluh hari sebelum tahun 2019 berakhir, penghargaan atas kinerja terbaik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali diraih.

Kali ini penghargaan Pasar Tertib Ukur untuk enam Pasar Nagari di Kabupaten Padang Pariman diterima Bupati Padang Pariaman Drs. H. Ali Mukhni pada acara Peresmian Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) di Trans Luxury Hotel Bandung, Jum’at (20/12).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto kepada 33 walikota/bupati seluruh Indonesia yang diundang untuk mendapatkan penghargaan Pasar Tertib Ukur.

Dari Sumatera Barat salah satu kabupaten yang mendapatkan penghargaan adalah Kabupaten Padang Pariaman.

"Alhamdulillah, berkat doa dan kerjasama semua pihak terutama Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM serta pengurus Pasar Nagari, nama Kabupaten Padang Pariaman kembali berkibar di tingkat nasional," ucap syukur Bupati Ali Mukhni didampingi Kadis Dagnerkop UKM Dewi Roslaini usai menerima penghargaan.

Ali Mukhni mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berkontribusi mewujudkan Pasar Tertib Ukur di Padang Pariaman.

"Penghargaan ini untuk semua pihak yang terlibat langsung dalam mewujudkan Pasar Tertib Ukur terutama kepada Pengurus Pasar Nagari dan Pedagang yang mau bersama-sama pemerintah menertibkan ukuran dan timbangan yang digunakan dalam berdagang," sebut Ali Mukhni.

Menyambung Ali Mukhni, Kadis Dagnerkop UKM menjelaskan ada 6 pasar di Padang Pariaman yang mendapatkan penghargaan Pasar Tertib Ukur, yaitu Pasar Pakandangan, Pasar Tandikat, Pasar Sungai Limau, Pasar Limau Purut , Pasar Sicincin dan Pasar Sungai Sariak.

"Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pasar yang pedagangnya sadar untuk melakukan tera ulang atas timbangan yang mereka gunakan. Jadi berat barang yang dibeli akan sama meskipun ditimbang pada timbangan yang berbeda," sambung Dewi didampingi Kabid Perdagangan El Abdes Marsyam.

Timbangan yang sudah ditera ulang memiliki tanda “Tera Sah yang Berlaku” serta pedagang di pasar tersebut sudah menggunakan timbangan dagang bukan lagi timbangan untuk keperluan rumah tangga.

Kesadaran untuk melakukan tera ulang ini sesuai dengan Permendag No. 67 Tahun 2018 tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.

Dalam menerima penghargaan, Bupati Padang Pariaman Bapak Ali Mukhni didampingi Ketua TP-PKK, Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM, Kepala Bidang Perdagangan dan Wali Nagari Pakandangan. (tim)
Diberdayakan oleh Blogger.