Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni Minta Setiap OPD Terapkan Permendagri 70 dan 90 tahun 2019.

Rapat bersama Bupati Ali Mukhni, Wakil Bupati Suhatri Bur, Sekda Jonpriadi untuk percepatan Implementasi Pemendagri No 90 Tahun 2019 bersama OPD di Parit Malintang, Senin (9/2). Fhoto : Humas

PARITMALINTANG---Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman siap melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) No. 70 dan No. 90 Tahun 2019 tepat waktu yakni tahun 2021.

Kedua peraturan tersebut tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Agar mencapai hal tersebut, segenap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Padang Pariaman diminta untuk segera melaksanakan penyesuaian terhadap peraturan tersebut.

“Saya meminta segenap OPD untuk segera melaksanakan penyesuaian. Sehingga kita siap melaksanakan peraturan tersebut tepat pada waktunya tanpa keterlambatan," kata Bupati Ali Mukhni di Parit Malintang, Senin (9/2).

Saat ini, kata Ali Mukhni, pihaknya telah mulai langkah-langkah melaksanakan peraturan tersebut dengan memulai memetakan penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan daerah, sesuai dengan mekanisme.

"Jadi saya minta Inspektorat, Bapelitbangda dan BPKD agar secepatnya memastikan pelaksanaan Permendagri 90 Tahun 2019," kata Bupati Ali Mukhni.

Sementara Inspektur Hendra Aswara mengatakan bahwa Permendagri 90 nomor 2019 wajib diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan keuangan tahun anggaran 2021 yang dimulai pada Januari 2020.

"Permendagri Nomor 90 tahun 2019 adalah pedoman bagi seluruh Pemda se Indoensia untuk mewujudkan single codebase" kata Hendra.

Menindaklanjuti arahan Bupati, Kepala Bapelitbangda Ali Amran mengatakan akan mengadakan workshop bersama seluruh OPD dan kasubag perencanaan.

Workshop rencananya akan berlangsung tiga hari dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.

"Sesuai arahan Bupati, kita respon implementasi Permendagri 90 tahun 2019 dengan mengadakan workshop bersama OPD" kata Ali Amran. (rel)


Diberdayakan oleh Blogger.