Jelang PSBB, Sekdako Pariaman Pimpin Rapat Bersama Instansi Vertikal

Rapat Jelang Pemberlakuan PSBB di Kota Pariaman. Fhoto : J/Kominfo Pariaman

PARIAMAN---Mulai Besok, Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, akan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), begitu juga dengan Kota Pariaman.

Menjelang PSBB diberlakukan Pemerintah Kota Pariaman menggelar rapat sosialisasi tentang PSBB ini untuk seluruh instansi vertikal, TNI, Polri, Kejaksaan dan Kepala OPD, Kabag serta Camat se Kota Pariaman, di ruang rapat Balaikota Pariaman, Selasa (21/4/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Fadly ini juga menghadirkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, Syofyan Jamal dan jajaran.

Rapat imembahas bagaimana penerapan PSBB ini nantinya dapat dilakukan di setiap mesjid dan musholla yang ada di Kota Pariaman, mengingat sebentar lagi umat muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan.

Fadly mengatakan dengan diberlakukanya PSBB ini, dimana daerah akan menutup akses untuk orang beraktifitas diluar ruangan.

Maka perlunya sosialisasi dan desiminasi informasi kepada masyarakat, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama dilaksanakanya PSBB ini, yang diberlakukan mulai besok sampai 14 hari kedepan, ucapnya.

“Kita berharap dengan rapat ini, kita dapat menyatukan persepsi akan kebijakan yang telah diambil, dan melaksanakanya dengan sungguh-sungguh. PSBB ini untuk wilayah Sumbar ini, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020,” ungkapnya.

Dalam PSBB ini akan diberlakukan penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja.

Kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi.

Dalam rapat ini juga menyaring masukan dan informasi yang ada di masyarakat saat ini, baik dari Polres Pariaman maupun Kodim 0308 Pariaman, bagaimana kenyataan yang terjadi di lapangan.

Masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan sosial distancing dan masih banyak yang duduk di lapau/kedai serta masih ada mesjid dan musholla yang masih menggelar sholat berjamaah dan sholat jum’at.

“Kami berharap kepada Babinsa dan Babinkamtibmas masing-masing agar dapat segera menyerukan tentang PSBB ini, dimana sesuai dengan keputusan pusat dan MUI Kota Pariaman, untuk sementara kegiatan sholat jum’at dan sholat berjamaah dan sebentar lagi pelaksanaan sholat taraweh, ditiadakan sampai selesainya wabah COVID-19 ini,” kata Fadli

PSBB ini perlu kesadaran semua pihak, dan kepada masyarakat kami harap nantinya dapat mematuhi instruksi dalam pelaksanaan PSBB yang dikeluarkan oleh Provinsi Sumatera Barat.

"Sehingga tujuan diberlakukan PSBB ini dapat diwujudkan, yaitu memutus mata rantai penyebaram COVID-19 di Kota Pariaman khususnya dan Sumatera Barat umumnya,” tutupnya. (J/Harsy)
Diberdayakan oleh Blogger.