Untuk Pertama Kalinya, SMPN 4 Pariaman Gelar Lokakarya Penyusunan KTSP TA 2020/2021


PARIAMAN---Untuk pertama kalinya di Kota Pariaman, SMP 4 Pariaman mengadakan lokakarya penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) Tahun ajaran 2020/2021 hari ini Rabu (17/06/2020) di SMP 4 Pariaman.

“Hari ini kita melaksanakan lokakarya KTSP di tingkat pendidik SMP 4 Pariaman. Lokakarya KTSP yang diikuti oleh 43 orang guru dan 9 orang staf ini dilaksanakan bertujuan untuk menyusunan sebuah perangkat yang jelas dan terarah yang akan dikerjakan oleh warga sekolah selama 1 (satu) tahun, “ ungkap Kepala SMP 4 Pariaman M.Syaiful.

Kurikulum merupakan komponen pendidikan yang dijadikan acuan oleh setiap satuan pendidikan, khususnya oleh guru dan kepala sekolah, dalam menyelenggarakan pendidikan.

Oleh sebab itu, sekolah sebagai pihak yang melaksanakan kurikulum harus dilibatkan secara langsung dalam proses pengembangan kurikulum.

“Dalam lokakarya KTSP ini kita membahas mengenai penyusuanan perangkat artinya menyusun dokumen - dokumen dalam istilahnya ada buku 1, 2 dan 3 selama 1 (satu) tahun kedepan dan merevisi pendidikan pada 1 (satu) tahun sebelumnya sehingga kita bisa melahirkan KTSP untuk tahun ajaran baru, “ tambahnya.

3 (tiga) Dokumen kurikulum KTSP yang dibahas berisi regulasi - regulasi di sekolah.Untuk dokumen 1, Dokumen 2 berisi silabus dan dokumen 3 berisi rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Dasar Yurnal saat membuka lokakarya ini memberikan apresiasi kepada SMP 4 Pariaman kerana pertama kali menyelenggarakan lokakarya KTSP ini.

“Alhamdulillah lokakarya KTSP pertama kali dilaksanakan oleh SMP 4 Pariaman. Dalam hal ini kita kembali mengingatkan bahwa dalam penyusunan KTSP sekarang harus menyesuiakan dengan standar covid-19. Setelah melahirkan dokumen KTSP, pihak sekolah secepatnya melaporkan dokumen tersebut ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Pariaman untuk disetujui,”ungkapnya.

Undang - undang 20 tahun 2003 mengamanatkan tujuan pendidikan adalah mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif mandiri menjadi manusia kreatif dan bertanggung jawab.

“Kita harus rubah paradigma dalam pendidikan. Jangan hanya mengandalkan pengetahuan saja namun juga meransang kreatifitas dan inovasi siswa.Namun demikian guru tentu tetap melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum walaupun UN tidak ada lagi dan pembelajaran turun,” terangnya.

Ia berharap pihak sekolah harus menanamkan bahwa pendidikan bisa membuat hari esok lebih baik dan dalam melaksanakan lokakarya harus dengan sebaik - baiknya sehingga membuat sekolah menjadi maju, pembelajaran menjadi bermutu karena kalau tidak dipersiapan generasi muda dengan pendidikan maka masa depannya akan suram.
(Rel/Harsy)
Diberdayakan oleh Blogger.