Diduga Banyak Keganjilan, Masyarakat Simpang Tiga Tolak Pemilihan Bamus


PASAMAN BARAT----Masyarakat Jorong Simpang Tiga Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat menolak hasil pemilihan Badan Musyawarah karena diduga banyak keganjilan dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami menolak hasil pemilihan ini dan agar membatalkan hasil pemilihan serta mengulang pemilihan lagi," kata salah seorang masyarakat Jorong Simpang Tiga Lasmina usai menyerahkan surat penolakan warga ke Bupati Pasaman Barat, Senin (06/07/2020).

Ia mengharapkan Bupati Pasaman Barat Yulianto mengambil sikap dengan membatalkan hasil pemilihan dan mengulang pemilihan kembali.

"Penentuan pemilih juga tidak jelas dan tidak transparan. Bahkan panitia pemilihan juga ada adik dari calon yang ada," katanya.

Warga lainnya Derliana membenarkan bahwa masyarakat kecewa dengan pemilihan Bamus Simpang Tigo yang penuh keganjilan.

Siapapun terpilih tidak masalah asalkan sesuai aturan. Ini sangat jelas keganjilan dan tidak sesuai aturan.

Ia mengatakan dalam penenentuan daftar pemilih panitia tidak transparan. Tidak ada musyawarah penentuan pemilih dan keterwakilan unsur.

"Seharusnya diundang per dusun untuk keterwakilan. Ini tidak ada. Seperti keterwakilan perempuan yang malah dilakukan dengan wawancara. Bahkan diduga ada main uang," tegasnya.

Pada kesempatan itu, warga memberikan surat penolakan dengan tanda tangan penolakan ratusan masyarakat terhadap hasil pemilihan. Adapun poinya adalah pertama, panitia pemilihan adalah adik kandung dari salah satu calon anggota Bamus Simpang Tiga.

Kedua, tidak ada musyawarah di kejorongan atau diwilayah pemilihan sesuai amanat UU No 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri tahun 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2020 tentang Bamus untuk menentukan perwakilan dari unsur-unsur untuk menjadi perwakilan pemilih anggota Bamus.

Ketiga, daftar pemilih dari unsur tersebut ditunjuk oleh jorong dan panitia pemilihan Bamus Jorong Simpang Tiga kebanyakan berhubungan keluarga bahkan satu tempat tinggal tanpa melalui musyawarah di Jorong Simpang Tiga.

Empat, tidak transparan dan profesional panitia pemilihan kepada calon anggota Bamus tentang tahapan pemilihan Bamus. Berkas pendaftaran diterima di rumah pribadi panitia yang seharusnya di sekretariat panitia atau Bamus dan tidak melaksanakan verifikasi memperlihatkan dokuman asli calon anggota Bamus sesuai teta tertib.

Lima, daftar pemilih utusan itu baru diumumkan dua hari menjelang pemilihan dan tidak ditandatangani oleh panitia sebagai penanggung jawab.

Keenam, diduga ada permainan panitia dengan jorong melalui utusan pemuda untuk melakukan kampanya terhadap salah satu calon.

Ketujuh, tidak jelasnya siapa dikatakan unsur sesuai Perbup Nomor 14 tahun 2020. Kedelapan, tidak jelasnya siapa penetapan unsur sesuai aturan dan poin kesembilan penetapan unsur keterwakilan perempuan dilakukan dengan wawancara seharusnya musyawarah atau voting.

Bupati Pasaman Barat Yulianto membenarkan menerima surat penolakan warga Simpang Tiga terkait hasil pemilihan Bamus dengan ratusan tanda tangan penolakan dari masyarakat.

"Akan kita pelajari dan surat itu telah kami terima. Bagian Pemerintah Nagari sudah saya tugaskan untuk menindaklanjuti persoalan ini," ujarnya.

Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Bamus Simpang Tiga, Alfinas membantah pemilihan Bamus tidak sesuai aturan.

Ia telah melaksanakan musyawarah dengan jorong yang ada dan dusun yang ada. Selain itu pihaknya juga telah melaksanakan pemilihan sesuai aturan yang ada dengan jumlah pemilih 60 orang.

Mengenai dugaan adanya permainan uang atau money politik silahkan buktikan dan langsung kepihak kepolisian.

"Mengenai adanya saudara salah satu calon di panitia itu memang benar tetapi telah ditetapkan jauh-jauh hari oleh pihak terkait Jorong sebagai perpanjangan tangan pemerintah," katanya.

Ia menilai dalam berdemokrasi hal itu sah-sah saja ada yang protes dan keberatan. Tidak semua yang bisa diakomodir oleh panitia.

Pada pemilihahan Bamus itu terpilih Rozi Ahmadi dengan 28 suara, Saikul Ikhwan delapan suara, Dale Karnegi dengan enam suara, Erianto dengan enam suara, Aldrianto memperoleh tujuh suara dan Zubir tidak memperoleh suara.

(Robi Irwan)
Diberdayakan oleh Blogger.