Oleh : Yoga Hanggara, Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Andalas.
![]() |
| Sumber gambar ilustrasi radar kediri.com |
Dalam beberapa waktu terakhir, ruang digital dipenuhi oleh beragam konten audio visual yang beredar cepat dan luas, mulai dari potongan video, rekaman suara, hingga cuplikan narasi yang memancing respons publik.
Pada kondisi tertentu, konten semacam ini kerap diperlakukan sebagai bukti yang meyakinkan. Namun, perkembangan teknologi kecerdasan buatan menghadirkan tantangan baru.
Dengan kemampuan deepfake dan voice cloning, wajah dan suara seseorang dapat direkayasa menyerupai aslinya, sehingga batas antara fakta dan manipulasi menjadi semakin tipis. Situasi ini membuat isu etika AI tidak lagi bersifat teknis semata, melainkan menyangkut kepentingan publik yang lebih luas, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang beredar.
Dalam siaran pers resminya Satgas PASTI OJK menjelaskan bahwa kemajuan AI berpotensi dimanfaatkan untuk penipuan melalui tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).
Modusnya sederhana namun berbahaya, pelaku meminjam identitas orang yang kita kenal agar korban percaya dan menuruti permintaan uang atau data pribadi.
Di sisi lain pemerintah juga menilai ancaman ini serius. Komdigi menegaskan upaya perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan deepfake dilakukan lewat tiga strategi utama yaitu literasi digital, penindakan konten berbahaya, dan regulasi perlindungan anak.
Komdigi bahkan mengaitkannya dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) untuk perlindungan anak di ruang digital.
Namun yang sering luput dipahami, masalah deepfake bukan sekadar hoaks jenis baru. Deepfake mengubah fondasi komunikasi publik karena membuat bukti tidak lagi otomatis dipercaya.
Saat video bisa dipalsukan dan suara bisa ditiru, masyarakat berisiko masuk ke dua ekstrem, mudah percaya pada yang palsu atau justru sinis pada yang benar.
Maka dari itu etika AI bukan urusan teknisi saja. Ini urusan kita semua yang hidup dalam ekosistem komunikasi.
Untuk sektor pers misalnya Dewan Pers sudah meluncurkan pedoman resmi penggunaan AI dalam karya jurnalistik melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025.
Intinya AI hanya alat bantu. Karya jurnalistik tetap harus mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, harus ada kontrol manusia dari awal sampai akhir, dan perusahaan pers tetap bertanggung jawab atas produk yang dipublikasikan.
Sementara itu pemerintah juga menyiapkan arah kebijakan yang lebih luas. Menkomdigi menyebut peta jalan etika AI ditargetkan meluncur pada 2026 dengan fokus pada etika dan keamanan, dan Komdigi juga menyatakan rancangan Perpres road map serta etika AI ditargetkan terbit awal 2026 agar penggunaan AI lebih jelas arahnya dan mengurangi penyalahgunaa
Lalu apa yang bisa kita lakukan sebagai upaya bersama.
Pertama biasakan verifikasi. Satgas PASTI menyarankan langkah yang sangat praktis, bila menerima permintaan tidak biasa terutama terkait uang atau informasi pribadi verifikasi lewat saluran komunikasi lain. Jangan mengambil keputusan hanya karena suara dan wajahnya mirip.
Kedua dorong transparansi konten. Media dan kreator perlu memberi keterangan jelas jika ada rekayasa AI agar publik tidak tertipu dan tidak kehilangan rujukan informasi yang bisa dipercaya.
Pedoman Dewan Pers juga menekankan pentingnya tanggung jawab dan kehati hatian memperlakukan data, gambar, suara, serta video yang dihasilkan AI.
Ketiga perkuat literasi digital sebagai kebiasaan, bukan sekadar slogan. Literasi digital yang dimaksud bukan cuma jangan sebar hoaks tetapi kemampuan menahan emosi, memeriksa konteks, dan menguji sumber.
Dengan hadirnya pedoman pers dan arah regulasi AI menuju 2026, harapannya ruang digital kita tidak menjadi ladang penipuan dan pabrik manipulasi, melainkan ruang publik yang tetap punya kompas kepercayaan yang dibangun lewat verifikasi, transparansi, dan tanggung jawab.
Hal ini semata dilakukan untuk menjaga kredibilitas informasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat di tengah banjir konten digital. (***/)


Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih