Sebanyak 65.159 DPT di Kota Pariaman Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020

 


PARIAMAN --- Sebanyak 65.159 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di empat kecamatan di Kota Pariaman untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.


Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Aisyah saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, di Aula RM Samba Lado, Rabu (14/10/2020).


Hadir Asisten II Setdako Pariaman, Sumiramis, Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, Forkopimda Kota Pariaman, perwakilan Ketua Lapas Kelas IIB Karan Aur Kota Pariaman, tim pengusung masing-masing pasangan calon dan PPK se Kota Pariaman.


Aisyah juga menuturkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5 Tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Kita sudah melaksanakan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) karena memang pada waktu DPS diumumkan, kita meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 mulai dari tanggal 19 September 2020 s/d 28 September 2020 yang lalu.


“ Dari hasil tanggapan masyarakat tersebut ada beberapa yang belum terdaftar, tidak memenuhi syarat pada DPS maka itu langsung dieksekusi langsung oleh PPS berdasarkan masukan dari masyarakat tersebut “, ulasnya.


Kemudian, ada juga hasil dari data yang diturunkan oleh Dukcapil dan setelah ditelusuri oleh PPS maka dimasukin ke DPSHP. Sedangkan terkait dengan data yang ada di Lapas Pariaman ada sebanyak 390 orang merupakan data warga Sumbar, kemudian kita langsung koordinasi dengan KPU kabupaten/kota  di luar Kota Pariaman.


“ Hasil dari koordinasi tersebut dari 390 warga yang ada di Lapas ada sebanyak 226 orang bisa kita akomodir dan dimasukan dalam DPT karena sesuai dengan PKPU 17 bahwa semua warga yanga ada di Lapas tersebut sekalipun hanya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja tidak ada NKK maka akan tetap kita akomodir. Jadi ada sebanyak 164 tidak bisa diakomodir karena tidak ada satupun identitas kependudukannya “, jelasnya.


Lebih lanjut, Aisyah juga sebutkan dengan adanya pemilih yang ada di Lapas tersebut maka TPS kita bertambah satu dari awalnya sebanyak 177 TPS pada masa DPS ditetapkan, sekarang menjadi 178 TPS pada saat DPT ditetapkan. ( KL)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.