Pandemi Belum Berakhir, Bupati Ali Mukhni Larang Masyarakatnya Rayakan Pergantian Tahun Baru

Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni Memanggil Kabag Humas dan Protokol Anton Wira Tanjung Terkait Penyebaran Informasi Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor : 451/152/Kesra/XII/2020. Fhoto : Humas


PARIT MALINTANG-Dalam rangka menyambut libur natal dan tahun baru 2021 Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni mengeluarkan surat edaran nomor 451/152/kesra/XII/2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan baru di Kabupaten Padang Pariaman tertanggal 23 Desember 2020.


Dalam surat edaran tersebut diminta agar para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan, hal ini dilakukan mengingat masih terus berkembangnya kasus Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman 


“Mengingat penularan kasus Covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman masih marak, maka  Pemerintah Daerah  meminta kepada seluruh lapisan masyarakat terutama pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan demi menghambat penularan Covid-19 serta untuk kemaslahatan bersama,” ujar Ali Mukhni


Selanjutnya ia juga melarang untuk tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru baik itu didalam ruangan maupun diluar ruangan, tidak menimbulkan kerumunan serta tidak menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya. 




Ia juga meminta agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan edaran ini untuk dilaksaanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggungjawab.


“Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab temapt dan fasilitas umum wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan yang melanggar ketentuan dalam edaran tersebut akan diberkan sanksi sesuai dengan peraturan daerah Provinsi Sumatra Barat nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kegiatan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," ulasnya.


Pelarangan diberlakukan mulai sejak tanggal ditetapkan sampai tanggal 4 Januari 2021. (****/rhpp)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.