Instruksi Bupati : Bagi Sekolah Yang Telah Penuhi Persyaratan, Belajar Tatap Muka di Padang Pariaman Sudah Bisa Dimulai Tanggal 18 Februari 2021

 

Ilustrasi Belajar Tatap Muka. Fhoto Ini Dikutip Dari Internet/Gogle

PARIT MALINTANG---Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni telah mengeluarkan instruksi untuk belajar tatap muka bagi satuan pendidikan di daerah ini.


Demikian diungkapkan juru bicara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Anton Wira Tanjung dalam press releasenya Minggu ( 17/01/2020)


Menurut Anton, Instruksi Bupati Padang Pariaman Nomor : 01 tahun 2021 telah dikeluarkan  semenjak tanggal 05 Januari 2021lalu


" Dalam instruksi Bupati Padang Pariaman tersebut dijelaskan, bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat izin tertulis sudah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tanggal 18 Februari 2020," ulas Anton yang sehari-harinya Kabag Humas dan Protokol Pemkab Padang Pariaman.


Dijelaskannya, dalam instruksi Bupati tersebut dijelaskan, satuan pendidikan mulai PAUD, TK, SD, SLTP DAN SLTA yang akan mengelar belajar tatap muka tenaga pendidiknya diwajibkan terlebih dahulu mengikuti tes Swab PCR.

Berikut Instruksi Bupati Padang Pariaman : 







(RHPP)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.