Satres Narkoba Polres Pasbar Amankan Empat Orang Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Memperlihatkan Barang Bukti Kepada Wartawan. Fhoto : Robi Irwan


PASAMAN BARAT---Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Pasaman Barat, menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu jaringan Lembaga Permasyarakatan Bukitiinggi di Jorong Siduampan, Nagari  Parit Kecamatan Koto Balingka.


Ia mengatakan keempat pelaku adalah inisial  B 42, R 26, K 20 dan M 31. Keempatnya saat ini sudah diamankan dan diperiksa lebih jauh di Polres Pasaman Barat.


" Keempat pelaku sudah kita tangkap  barang bukti sabu berbungkus plastik berwarna hitam, sudah kita tangkap pada Senin (8/2/2021) sekitar pukul 19.30 WIB. Hari ini baru kita ekspos kepada awak media  karena kemarin pemeriksaan pelaku," kata Wakil Kepala Polres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu, (10/02/2021)


Menurutnya penangkapan terhadap pelaku berawal ketika salah satu pelaku inisial B (42) merupakan target operasional polisi karena diduga telah lama mengedarkan sabu.


Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat telah melakukan penyelidikan selama satu bulan dan mengincar pelaku.


Setelah mendapat informasi yang akurat kemudiab Tim Opsnal Satreskrim Narkoba langsung turun kelokasi menangkap keempat pelaku di rumahnya Jorong Siduampan Parit Koto Balingka Pasaman Barat pada Senin (8/2/2021) lalu


Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu paket paket besar sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum.


Selain itu satu buah tas yang berisi satu paket narkoba bening, empat bungkus paket sedang, satu paket gelang karet, beberapa unit telephone genggam dua unit, dua buah gunting, delapan buah mancis, dua buah senjata api jenis air suftgun yang disimpan di lpingang dan dalan tas milik pelaku.


"Total barang bukti yang diamankan satu paket besar dan 15 paket sedang dengan jumlah dua ons atau 200 gram sabu," tegasnya.


Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni B dan R sedangkan dua orang lagi masih proses pemeriksaan.


"Dari hasil tes urine yang dilakukan keempatnya positif narkoba. Dua orang positif narkoba jenis ganda dan dua orang positif sabu," ujarnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku akan mengedarkan di wilayah Pasaman Barat atau mereka masih pemain Sumbar. Namun pihak Polres akan terus melakukan pengembangan.


"Kita telah berkordinasi dengan pihak Lapas Bukitiinggi untuk pengembangan lebih jauh untuk mengungkap kasus yang lebih besar. Penangkapan narkoba kali ini merupakan yang terbesar lima tahun terakhir," sebutnya.


Keempat pelaku diancam pasal  114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Ia mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama ikut memberantas narkoba dan narkotika dengan memberikan informasi penyalahgunaan barang haram tersebut.

( Robi Irwan)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.