Paritmalintang, BANGUNPIAMAN.COM--Satresnarkoba Polres Padang Pariaman, berhasil menangkap 1 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, Inisial “NY”, 43 tahun, warga , Ujung Gunung Korong Buluh Kasok Nagari Sungai Sarik Kec. VII Koto, Kab. Padang Pariaman. Kamis, ( 23/2/2017).
Kejadian adanya informasi dari masyarakat bahwa depan Bank BRI Unit Sungai Sarik Korong Kampung Bendang, akan ada transaksi narkotika jenis shabu. Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan pengintaian, ditemukan “ NY” sedang berada tepat depan Bank BRI Unit Sungai Sarik tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka “NY” ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 600.000,- dibungkus dengan plastik warna bening di dalam kertas buku dibalut dengan kertas lakban warna hitam.
Barang itu melekat dalam kap sepeda motor Kharisma X dengan nomor polisi BA 4337 FN kemudian dilakukan pengembangan kerumah tersangka di , Ujung Gunung, ditemukan 1 paket besar diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 21.000.000,- dibungkus dengan plastik warna bening di dalam saku celana pendek sebelah kiri, 1 buah timbangan digital warna hitam merk PSH-200.
Kemudian seperangkat alat hisap shabu, dot karet, pipet minuman, 1 (satu) buah kaca pirek di dalamnya berisikan diduga nerkotika jenis shabu, 1 buah mancis dan jarum yang masih melekat dan turut disita 1 unit HP nokia warna hitam milik tersangka NY, 1 helai baju kemeja pendek warna teh susu kuning merk carsida dan 1 buah gulungan lakban warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “NY” berdasarkan informasi dari masyarakat.
Roedy Yoelianto kemudian memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi benar berinisial “NY” pengguna dan pengedar narkotika jenis Shabu.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak Kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.(rdf/amir)
Kejadian adanya informasi dari masyarakat bahwa depan Bank BRI Unit Sungai Sarik Korong Kampung Bendang, akan ada transaksi narkotika jenis shabu. Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan pengintaian, ditemukan “ NY” sedang berada tepat depan Bank BRI Unit Sungai Sarik tersebut.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka “NY” ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 600.000,- dibungkus dengan plastik warna bening di dalam kertas buku dibalut dengan kertas lakban warna hitam.
Barang itu melekat dalam kap sepeda motor Kharisma X dengan nomor polisi BA 4337 FN kemudian dilakukan pengembangan kerumah tersangka di , Ujung Gunung, ditemukan 1 paket besar diduga narkotika jenis shabu seharga Rp. 21.000.000,- dibungkus dengan plastik warna bening di dalam saku celana pendek sebelah kiri, 1 buah timbangan digital warna hitam merk PSH-200.
Kemudian seperangkat alat hisap shabu, dot karet, pipet minuman, 1 (satu) buah kaca pirek di dalamnya berisikan diduga nerkotika jenis shabu, 1 buah mancis dan jarum yang masih melekat dan turut disita 1 unit HP nokia warna hitam milik tersangka NY, 1 helai baju kemeja pendek warna teh susu kuning merk carsida dan 1 buah gulungan lakban warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti di bawa dan di amankan di Mapolres Padang Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto SiK MH di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Gusnedi SH mengatakan penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polres Padang Pariaman terhadap “NY” berdasarkan informasi dari masyarakat.
Roedy Yoelianto kemudian memerintahkan kepada Sat Res Narkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap informasi diperoleh, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba tersebut diperoleh informasi benar berinisial “NY” pengguna dan pengedar narkotika jenis Shabu.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak Kepolisian agar bisa segera ditindak lanjuti apalagi masalah kriminalitas seperti narkoba ini.(rdf/amir)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih