Hendra Irwan Rahim : Tugas: Dekonpinda Memperjuangkan dan Menyalurkan Aspirasi Koperasi.

Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM---Ketua Dekopinwil Sumatera Barat, Ir. H. Hendra Irwan Rahim, MM mengatakan,  Dekopinda merupakan  lembaga yang sah dan dilindungi  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.  Kemudian didukung dengan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin.

Hal itu disampaikan Hendra Irwan Rahim, dalam acara pelantikan Pengurus Dekopinda Kabupaten Padang Pariaman, periode 2016-2017, Kamis (6/4/2017) di Nan Tongga Hotel Pariaman.

Dikatakan, Pengurus Dekopinda mempunyai tugas memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi. Kemudian bagaimana meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat.

Lebih jauh disampaikan, pengurus Dekopinda harus  melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarkat dan mengembangkan kerja sama antar Koperasi dan antara Koperasi dan dengan badan usaha lain, baik pada tingkat daerah, nasional maupun internasional.

Kemampuan organisasi Dekopin dalam melaksanakan UU di atas perlu ditingkatkan agar kepercayaan Gerakan Koperasi dan masyarakat konstituen Dekopin dapat terpelihara. Sebab tujuan-tujuan organisasi Dekopin merupakan resultan dari tujuan-tujuan para anggotanya.

“Kita harapkan pengrus yang baru dilantik dapat menanamkan kepercayaan kepada Gerakan Koperasi dan masyarakat, sehingga keberadaan Dekopinda, betul-betul dirasakan yang dapat mencarikan jalan terhadap Gerakan Koperasi,” ujar Hendra Irwan Rahim.

Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, dalam penekanannya, mengatakan, pengurus Dekopinda yang barusa dilantik  haruslah menjalankan fungsi-fungsi advokasi dan fasilitasi. Fungsi Advokasi adalah upaya mempengaruhi kebijakan melalui identifikasi permasalahan, lobi dan penciptaan opini publik.

Menurut Suhatri Bur, Pengurus Dekopinda mempunyai peran bagaimana aktualisasi dan fungsi-fungsi, bagaimana posisi Dekopin terhadap pihak-pihak berkepentingan (stakeholders), yakni anggota (Gerakan Koperasi), pemerintah dan masyarakat.

Untuk itulah, peran Dekopin ini tergantung pada beberapa hal.

Pertama kemampuan dan prestasi-prestasi dalam pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Selanjutnya kemampuan dalam mengkonsolidasikan perangkat organisasi dan  mengintegrasikan seluruh potensi Gerakan Koperasi ke dalam satu simpul perjuangan.

Yang tidak kalah pentingnya kemampuan dalam mengembangkan keja sama, baik dengan pemerintah,       maupun dengan organisasi Gerakan Koperasi internasional. Begitu pula kemampuan membangun opini dan menciptakan image building tentang Koperasi khususnya dalam rangka meningkatkan apresiasi masyarakat dalam berkoperasi.

Ikut memberikan sambutan Ketua Dekopinda Padang Pariaman, Rustam, SE, MM, mengatakan, Dekopin dapat dikelompokkan sebagai organisasi publik, dan secara lebih khusus Dekopin merupakan suatu kelompok kepentingan (interest group), Yakni kelompok yang membawa misi tertentu, baik yang diamanatkan oleh undang-undang maupun oleh anggota.

Sebagai interest group, Dekopin dapat berperan sebagai public interest group, yakni kelompok kepentingan yang membela/memperjuangkan kepentingan publik berdasarkan hukum/perundang-undangan.

Seperti memperjuangkan implementasi pasal 33 UUD 45, GBHN ( khususnya tentang perwujudan ekonomi kerakyatan ). Disini Dekopin  berperan dalam mewujudkan semangat konstitusi dan GBHN ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang operasional mendukung kepentingan Koperasi, dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam melaksanakan amanat konstitusi tersebut.

Hadir dalam acara tersebut, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Endarmy, Kepala Bank Nagari  Pariaman, Bank Nagari Lubuk Alung, Bank BRI Pariaman, Ketua Dekopinda Kota Pariaman, Romi Rusli, SE, Pimpinan Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Padang Pariaman, ASN, Camat dan Wali Nagari serta Gerakan Koperasi Padang Pariaman. (TKA/WIS)

Tidak ada komentar

Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih

Diberdayakan oleh Blogger.